Timika (Antara Papua) - Kepolisian Resor Mimika telah berkoordinasi dengan Lapas Kelas II Timika serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua di Jayapura guna memindahkan nara pidana residivis Karel Fautngilyanan alias Kace.
Kace tercatat sudah berulang-ulang melakukan tindak pidana dan kabur dari Lapas, kata Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Sabtu.
Ia mengatakan Kace untuk sementara waktu ditahan di sel Polsek Mimika Baru. Namun ke depan, yang bersangkutan diusulkan akan dipindahkan ke Lapas Kelas I A Jayapura lantaran pengamanannya jauh lebih representatif.
"Ada upaya untuk memindahkan yang bersangkutan ke Lapas yang lebih ketat pengawasannya. Karena orang ini sudah berulang kali melakukan kejahatan dan juga berulang-ulang kabur dari Lapas Timika," kata Victor.
Kace bersama tiga orang rekannya sesama tahanan dan nara pidana penghuni Lapas Kelas II B Timika kabur setelah memanjat pagar tembok di belakang Lapas pada 6 November 2016.
Setelah kabur dari Lapas Timika, Kace diketahui sudah lima kali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan di empat lokasi berbeda yaitu Jalan Yos Sudarso Timika, Jembatan Kali Mayon dan lainnya.
Saat ditangkap di Karang Senang-SP3 Timika beberapa hari lalu, Kace melakukan perlawanan kepada petugas. Petugas akhirnya terpaksa melumpuhkan yang bersangkutan dengan menembak kakinya.
Bersamaan dengan itu, polisi mengamankan lima unit sepeda motor, sebuah sangkur, sebuah besi dan busur serta anak panah wayer yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Modus yang digunakan Kace bersama komplotannya saat melakukan pencurian kendaraan bermotor yaitu berpura-pura berkenalan dengan pemilik kendaraan tersebut dengan menghentikannya di tengah jalan. Setelah pemilik kendaraan berhenti, Kace dan komplotannya seketika langsung menyerang pemilik kendaraan dan membawa kabur hasil jarahannya tersebut.
"Orang ini tidak segan-segan melukai korbannya. Dia bisa langsung tikam korbannya dengan benda tajam untuk menguasai kendaraan korban," kata Victor.
Sebelum kabur dari Lapas Timika, Kace terlibat berbagai kasus kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan bahkan hingga pembunuhan warga di Timika.
Polres Mimika masih terus mengembangkan penyelidikan ke jaringan komplotan pencurian kendaraan bermotor yang dipimpin Kace.
"Kami akan lakukan tindakan tegas bila perlu dengan cara melumpuhkan para pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sudah sangat meresahkan warga di Kota Timika," ujar Victor. (*)
Kace tercatat sudah berulang-ulang melakukan tindak pidana dan kabur dari Lapas, kata Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Sabtu.
Ia mengatakan Kace untuk sementara waktu ditahan di sel Polsek Mimika Baru. Namun ke depan, yang bersangkutan diusulkan akan dipindahkan ke Lapas Kelas I A Jayapura lantaran pengamanannya jauh lebih representatif.
"Ada upaya untuk memindahkan yang bersangkutan ke Lapas yang lebih ketat pengawasannya. Karena orang ini sudah berulang kali melakukan kejahatan dan juga berulang-ulang kabur dari Lapas Timika," kata Victor.
Kace bersama tiga orang rekannya sesama tahanan dan nara pidana penghuni Lapas Kelas II B Timika kabur setelah memanjat pagar tembok di belakang Lapas pada 6 November 2016.
Setelah kabur dari Lapas Timika, Kace diketahui sudah lima kali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan di empat lokasi berbeda yaitu Jalan Yos Sudarso Timika, Jembatan Kali Mayon dan lainnya.
Saat ditangkap di Karang Senang-SP3 Timika beberapa hari lalu, Kace melakukan perlawanan kepada petugas. Petugas akhirnya terpaksa melumpuhkan yang bersangkutan dengan menembak kakinya.
Bersamaan dengan itu, polisi mengamankan lima unit sepeda motor, sebuah sangkur, sebuah besi dan busur serta anak panah wayer yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Modus yang digunakan Kace bersama komplotannya saat melakukan pencurian kendaraan bermotor yaitu berpura-pura berkenalan dengan pemilik kendaraan tersebut dengan menghentikannya di tengah jalan. Setelah pemilik kendaraan berhenti, Kace dan komplotannya seketika langsung menyerang pemilik kendaraan dan membawa kabur hasil jarahannya tersebut.
"Orang ini tidak segan-segan melukai korbannya. Dia bisa langsung tikam korbannya dengan benda tajam untuk menguasai kendaraan korban," kata Victor.
Sebelum kabur dari Lapas Timika, Kace terlibat berbagai kasus kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan bahkan hingga pembunuhan warga di Timika.
Polres Mimika masih terus mengembangkan penyelidikan ke jaringan komplotan pencurian kendaraan bermotor yang dipimpin Kace.
"Kami akan lakukan tindakan tegas bila perlu dengan cara melumpuhkan para pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sudah sangat meresahkan warga di Kota Timika," ujar Victor. (*)