Jayapura (Antara Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya, Papua, telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pilkada serentak 2017 sebanyak 179.144 pemilih.

Ketua KPU Puncak Jaya Jennifer Darling Tabuni dalam siaran persnya di Jayapura, Selasa, mengatakan, jumlah ini tetap sama dengan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diplenokan KPU setempat pada Juni 2016.

"Jumlah DPT tersebut berasal dari 26 distrik dan 302 kampung, adapun total jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah sebanyak 409," katanya.

Menurut Jennifer, sementara perincian pemilih untuk laki-laki adalah sebanyak 95.548 orang dan untuk perempuan sebanyak 83.596 orang.

"Pada saat rekapitulasi DPS memang ditemukan lebih dari 20 ribu DPS yang tidak terdata karena tidak memiliki KTP elektronik," ujarnya.

Dia menjelaskan tentunya jika tidak diklaim, maka akan terhapus dan otomatis jumlah pemilih akan turun.

"Beruntungnya, kami segera berkoordinasi dengan pihak pemerintah setempat dalam hal ini penjabat bupati dan langsung merespon," katanya lagi.

Dia menuturkan untuk kemudian pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat menyiapkan keterangan domisili sehingga kemudian bisa ditetapkan DPS sebanyak 179.144.

"Proses pemutakhiran data pemilih mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 57 dan 58 dan PKPU Nomor 8 tahun 216," ujarnya lagi.

Dia menambahkan, untuk hasil rekapitulasi DPT ini tidak akan ada perubahan kecuali ada rekomendasi dari Panwas, di mana data ini juga akan dijadikan data base untuk Pilkada Gubernur 2018 dan Pemilu Legislatif 2019. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024