Jayapura (Antara Papua) - Badan Pengurus Daerah (BPD) Gabungan Pelaksana Kontruksi Seluruh Indonesia (Gapensi) Provinsi Papua segera menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Jasa Konstruksi yang baru disahkan oleh DPR pada 15 Desember 2016.

"Kita akan fokuskan sosialisasi tahun depan (2017), tidak hanya untuk anggota Gapensi tapi kita akan lakukan sinergi dengan pemerintah daerah agar implementasinya dapat dilakukan dengan baik," ujar Ketua BPD Gapensi papua Erick Wally, di Jayapura, Rabu.

Ia mengatakan banyak hal dalam UU terebut yang nantinya menjadi perhatian pemerintah daerah khususnya Pemprov Papua, terutama menyangkut persoalan pelelangan.

"Ada item kontrak yang mengharuskan pekerjaan di lapangan harus di atas 90 persen baru dapat dicairkan atau ditagih sebagaimana kontrak," kata dia.

Erick mengungkapkan selama ini banyak kontraktor menyelesaikan pekerjaan sebelum batas waktu dalam kontrak, tapi tidak diberikan apa-apa. sebaliknya jika kontraktor melaksanakan kewajibannya terlambat atau lewat sedjul yang disepakati itu akan mendapat pinalti.

"Dalam UU yang baru ada item yang akan disepakati antara kedua belah pihak, agar para kontraktor tidak dijadikan sasaran kriminalisasi, ini poin penting yang akan dibicarakan dengan pemerintah daerah dan sebagai antisipasi kepada para anggota Gapensi," ujarnya.

Sementara Sekretaris Umum BPD Gapensi Papua Max Krey menegaskan seluruh anggota Gapensi harus mampu menyesuaikan diri dengan aturan terbaru dan memahami materi-materi yang ada di dalam undang-undang tersebut.

Sebelumnya Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis menjelaskan UU Jasa Kontruksi yang baru disahkan bertujuan memperkuat industri penyedia jasa konstruksi nasional agar dapat lebih bersaing di tingkat global.

Dengan UU Jasa Konstruksi maka akan diperkuat perlindungan bagi pengguna, penyedia jasa, tenaga kerja konstruksi, serta masyarakat jasa konstruksi. (*)

Pewarta : Pewarta: Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024