Biak (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, pada 2017 mengabungkan Kantor Pengelolaan Data Elektronik (KPDE) dan Layanan Pengadaan Sistem Elektronik ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Kepala KPDE Biak Abraham Yerangga ketika dikonfirmasi di Biak, Selasa, membenarkan pengabungan KPDE ke Diskominfo sesuai Perda Kabupaten Biak Numfor Tahun 2016.

"Ketentuan pengabungan KPDE ke Diskominfo sudah disahkan lewat perda. Sebanyak 14 ASN yang selama ini menjadi staf kepegawaian KPDE beralih menjadi pegawai Kominfo," kata Kepala KPDE Abraham Yerangga.

Ia mengatakan meski secara kelembagaan KPDE telah digabungkan, tetapi tugas pokok dan fungsinya tetap yaitu penyusunan kebijakan pengelolaan data elektronik dan teknologi informasi, pengelolaan Teknologi Informasi meliputi infrastruktur, sistem dan teknologi informasi, pelayanan pengolahan data elektronik.

Sedangkan fungsi lain KPDE, lanjut Abraham, yakni penyusunan rencana dan program di bidang pengelola data elektronik dan analisis data serta penyiapan sistem aplikasi yang dibutuhkan;

Tugas fungsi lain KPDE, lanjutnya, untuk pengendalian data dari data masukan sampai data keluaran serta pengendalian arus data masukkan dan keluaran, pengoperasian komputer, penyiapan data, penyediaan dan pengamanan perangkat keras/lunak komputer, serta pengamanan data sesuai klasifikasi.

"KPDE juga melakukan pemberian bimbingan dan pelayanan serta pengendalian komputerisasi kepada unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah serta pengembangan dan pengadaan teknologi informasi yang meliputi perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi dan pengembangan sumber daya manusia," ujarnya.

Tugas lain KPDE adalah menyelenggarakan pengamanan standar pelaksanan minimal yang wajib dilaksanakan dalam bidang pengelola data elektronik.

"Struktur baru kelembagaan organsiasi satuan perangkat daerah Kabupaten Biak Numfor sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2017," katanya.

Berdasarkan data peralihan organisasi satuan perangkat kerja daerah merupakan implementasi PP 18 tahun 2016 yang berlaku secara nasional. (*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024