Timika (Antara Papua) - Bupati Mimika Eltinus Omaleng bersama anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya memusnahkan ratusan jenis barang kedaluwarsa, di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Rabu.

Sejumlah 236 jenis barang yang terdiri dari bahan makan dan minuman serta alat kosematik yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan tim peningkatan pengawasan peredaran barang dan jasa Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika tahun 2015-2016.

Selain itu juga puluhan karton minuman beralkohol kedaluwarsa yang disita Satuan Polisi Pamong Praja Mimika bersama dengan tim pengawasan Pakta Integritas Propinsi Papua dari beberapa distributor, turut dimusnahkan.

Kepala Disperindag Mimika Bernadinus Songbes mengatakan barang-barang kedaluwarsa yang beredar di Mimika sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat Mimika.

Untuk itu pihaknya mengharapkan agar para distributor termasuk para pedangan baik di supermarket-supermarket maupun di kios-kios kecil untuk meningkatkan kesadaran untuk tidak menjual barang kedaluwarsa kepada masyarakat.

Ia mengatakan pengawasan barang kedaluwarsa di Kabupaten Mimika belum maksimal lantaran pengawasan yang dilakukan Disperindag baru mencakup enam distrik yang ada di dalam kota dan di pinggir kota Timika.

"Selama ini baru enam distrik diantaranya Iwaka, Kuala Kencana, Mimika Baru, Kwamki Narama, Wania dan Mimika Timur, sedangkan 12 distrik yang ada di pedalaman belum dapat diawasi," tuturnya.

Ia berharap Bupati Mimika dapat menambah biaya operasional Disperindah sehingga 12 distrik yang lain dapat dijangkau oleh tim pengawasan barang kedaluwarsa.

Bupati Eltinus pada kesempatan tersebut mengapresiasi kinerja Disperindag yang telah berhasil melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang ada di Mimika meski itu baru mencakup enam distrik.

Ia mengatakan akan menambah biaya operasional Disperindag Mimika tahun 2017 dengan harapan agar kegiatan-kegiatan termasuk pengawasan dapat dilakukan hingga ke distrik-distrik yang ada di wilayah pesisir dan pegunungan. (*)


Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024