Timika (Antara Papua) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika, Papua, terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah untuk memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty) periode ketiga pada Januari-Maret 2017 dengan secara sukarela melaporkan harta atau aset.

Kepala KPP Pratama Timika Hadi Susilo, mengatakan pada periode ketiga ini jajarannya akan lebih aktif untuk menyisir wajib pajak terutama pelaku UMKM di wilayah Timika dan sekitarnya.

"Periode ketiga ini kita lebih fokus ke UMKM. Setiap pelaku UMKM dan wajib pajak akan dikirimkan email untuk mengingatkan mereka agar melunasi tunggakan pajaknya," kata Hadi.

Menurut dia, meskipun potensi penerimaan dari program pengampunan pajak di wilayah KPP Pratama Timika tidak signifikan namun sosialisasi terus akan dilakukan kepada para pelaku UMKM dan wajib pajak lainnya.

"Yang utama dari program pengampunan pajak bukan untuk mengejar pemasukan sebesar-besarnya dari uang tebusan tapi bagaimana meletakkan basis yang kuat kepada wajib pajak dan mengubah budaya selama ini dari ketidakpatuhan membayar pajak menjadi patuh membayar pajak," kata Hadi.

Selama dua periode program pengampunan pajak, yaitu periode Juli-September 2016 dan periode Oktober-Desember 2016, total penerimaan KPP Pratama Timika pembayaran uang tebusan wajib pajak sebesar Rp25,283 miliar.

Nilai tersebut tidak sampai 1 persen dari target penerimaan pajak KPP Pratama Timika pada 2016 yang ditetapkan sebesar Rp3,160 triliun.

Hadi mengatakan kecilnya penerimaan negara dari program pengampunan pajak di wilayah Timika dan sekitarnya lantaran wajib pajak setempat bukan didominasi oleh orang-orang kaya yang memiliki aset besar mencapai triliunan rupiah sebagaimana di kota-kota lain di Indonesia.

"Wajib pajak di Timika didominasi oleh wajib pajak badan dan cabang yang nota bene bukan merupakan subyek dari program pengampunan pajak. Karena itu sangat wajar kalau potensi penerimaan dari program pengampunan pajak di Timika memang cukup kecil," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024