Timika (Antara Papua) - Kepolisian Resor Mimika mengharapkan Kementerian Hukum dan HAM mengevaluasi total pengamanan di Lapas Kelas II B Timika menyusul terjadinya perkelahian antarnapi binaan hingga berujung pada meninggalnya seorang warga binaan.

"Kami harapkan ada evaluasi total oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham terhadap pengamanan di Lapas Timika. Tidak bisa Lapas seluas itu dengan jumlah tahanan yang sangat banyak hanya dijaga oleh satu orang petugas sipir," kata Kapolres Mimika Victor Dean Mackbon di Timika, Kamis.

Victor mengatakan kasus kaburnya warga binaan dari Lapas Kelas II B Timika yang berlokasi di Kampung Naena Muktipura Satuan Pemukiman 6, Distrik Iwaka, Mimika, sudah berkali-kali terjadi.

Yang paling menghebohkan yakni perkelahian antara dua napi, Kanisius Kocu dan Frengky Simopiaref hingga berujung pada kematian Kanisius Kocu, terpidana kasus penganiayaan yang divonis lima tahun penjara pada Minggu (8/1).

"Selama ini sudah puluhan bahkan ratusan tahanan dan napi yang kabur dari Lapas Timika. Apalagi dengan kejadian terakhir itu sudah seharusnya ada perhatian dan pembenahan serius terhadap Lapas Timika agar tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari," kata Victor.

Terkait kematian almarhum Kanisius Kocu itu, Polres Mimika terus melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Hingga kini, polisi sudah memeriksa lima orang saksi, dua orang diantaranya merupakan petugas sipir Lapas Timika dan sejumlah rekan korban.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan gelar perkara tersebut.

"Kami masih menunggu pemulihan saudara Frengky Simopiaref karena sampai sekarang yang bersangkutan masih dirawat intensif di RSUD Mimika dalam kondisi kritis," jelasnya.

Dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa, diketahui bahwa saat terjadi perkelahian antara Kanisius Kocu dengan Frengky Simopiaref, petugas sipir yang bertugas di Lapas Timika hanya satu orang.

"Kami melihat pengamanan di Lapas Timika tidak memenuhi standar prosedur. Kami sedang mendalami apakah ada unsur kelalaian dari petugas dalam kasus ini," kata Victor.

Keluarga korban menuntut agar pelaku harus dihukum seberat-beratnya dengan proses yang transparan. Keluarga juga menuntut pertanggungjawaban hukum pihak Lapas Kelas II B Timika lantaran almarhum Kanisius Kocu meninggal saat tengah menjalani masa pidana.

Jenazah almarhum Kanisius Kocu telah dikebumikan oleh keluarganya pada Selasa (9/12) di Timika.

Insiden perkelahian antara Kanisius Kocu dengan Frengky Simopiaref terjadi di kamar nomor 10 Lapas Kelas II B Timika pada Minggu (8/1) dini hari.

Pelaksana Harian Kepala Pengamanan Lapas Timika Munir Kossah mengatakan awalnya kedua warga binaan itu terlibat pertengkaran. Tak lama kemudian, keduanya terlibat aksi saling pukul. Kanisius kemudian masuk ke kamar, mengambil sebilah pisau lalu menikam dada Frengky.

Tidak terima dengan itu, Frengky mengambil batu lalu memukul wajah dan kepala Kanisius.

Melihat itu, seorang warga binaan lainnya bernama Dominikus mencoba melerai kedua rekannya tersebut. Namun usaha Dominikus sia-sia. Dominikus kemudian lari memberitahukan kejadian tersebut kepada petugas sipir Lapas Timika. Saat petugas tiba di lokasi itu, Kanisius sudah tergeletak di lantai. Sedangkan Frengky juga dalam kondisi sekarat.

Kedua warga binaan itu selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Mitra Masyarat (RSMM) Timika. Namun setiba di RSMM, Kanisius dinyatakan telah meninggal dunia.

Kanisius Kocu dan Frengky Simopiaref menjadi warga binaan Lapas Timika sejak 2014. Kanisius tersangkut masalah penganiayaan dan dihukum lima tahun penjara. Sedangkan Frengky Simopiaref tersangkut masalah pemerkosaan anak di bawah umur dengan pidana penjara selama 12 tahun. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024