Biak (Antara Papua) - DPRD Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, membutuhkan anggaran sebesar Rp300 juta untuk merampungkan pembahasan satu rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda.
"Alokasi dana ratusan juta yang disiapkan DPRD untuk penyusunan perda mulai kegiatan perjalanan dinas konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Pemprov Papua, studi komparasi, kajian akademis, uji publik dan sosialisasi hingga proses penetapan," kata Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor Zeth Sandy di Biak, Jumat.
Ia mengakui biaya paling besar terserap pada tahapan penyusunan perda yakni saat studi komparasi pada kabupaten/kota tertentu yang telah berhasil melaksanakan perda yang sama.
Zeth mengatakan jangan dinilai besar kecilnya anggaran yang dikeluarkan dalam membuat satu perda tetapi dampak dari pembuatan peraturan daerah bersangkutan karena mendesak untuk kepentingan pelayanan publik dan dibutuhkan Pemkab Biak Numfor.
"Sesuai tugas pokok kewenangan yakni hak budgeting, pengawasan serta legislasi tetap memberikan prioritas bagi badan pembentukan peraturan daerah DPRD ," kata politisi Partai Nasdem itu.
Menyinggung pelaksanaan uji publik setiap raperda, menurut Zeth, sangat penting kegiatan uji publik untuk menampung kontribusi pemikiran dan masukan dari masyarakat dalam upaya memperkaya muatan materi raperda tertentu.
"DPRD sangat berharap setiap raperda yang akan disahkan menjadi perda harus diajukan uji publik sebagai bahan sosialisasi untuk diketahui masyarakat umum sebagai target sasaran pembentukan suatu perda," katanya.
Pada 2017, DPRD Biak Numfor mengodok belasan raperda nonanggaran, satu diantaranya menyangkut raperda pelarangan peredaran penjualan minuman beralkohol. (*)
"Alokasi dana ratusan juta yang disiapkan DPRD untuk penyusunan perda mulai kegiatan perjalanan dinas konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Pemprov Papua, studi komparasi, kajian akademis, uji publik dan sosialisasi hingga proses penetapan," kata Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor Zeth Sandy di Biak, Jumat.
Ia mengakui biaya paling besar terserap pada tahapan penyusunan perda yakni saat studi komparasi pada kabupaten/kota tertentu yang telah berhasil melaksanakan perda yang sama.
Zeth mengatakan jangan dinilai besar kecilnya anggaran yang dikeluarkan dalam membuat satu perda tetapi dampak dari pembuatan peraturan daerah bersangkutan karena mendesak untuk kepentingan pelayanan publik dan dibutuhkan Pemkab Biak Numfor.
"Sesuai tugas pokok kewenangan yakni hak budgeting, pengawasan serta legislasi tetap memberikan prioritas bagi badan pembentukan peraturan daerah DPRD ," kata politisi Partai Nasdem itu.
Menyinggung pelaksanaan uji publik setiap raperda, menurut Zeth, sangat penting kegiatan uji publik untuk menampung kontribusi pemikiran dan masukan dari masyarakat dalam upaya memperkaya muatan materi raperda tertentu.
"DPRD sangat berharap setiap raperda yang akan disahkan menjadi perda harus diajukan uji publik sebagai bahan sosialisasi untuk diketahui masyarakat umum sebagai target sasaran pembentukan suatu perda," katanya.
Pada 2017, DPRD Biak Numfor mengodok belasan raperda nonanggaran, satu diantaranya menyangkut raperda pelarangan peredaran penjualan minuman beralkohol. (*)