Jayapura (Antara Papua) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua menyatakan dua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Dogiyai yang ikut serta dalam pilkada serentak pada Februari 2017, belum menyerahkan berkas pengunduran diri.

Kepala BKD Provinsi Papua Nicholaus Wenda, di Jayapura, Kamis, mengatakan dari 11 kabupaten/kota di wilayahnya yang menyelenggarakan pilkada serentak, tercatat 26 orang ASN mendaftar sebagai calon.

"Dari 26 orang ASN tersebut, 24 di antaranya pemberkasan sudah selesai. Surat keputusan dari pusat hingga ke kabupaten/kota pun beres," katanya.

Menurut Nicholaus, dua ASN dari Kabupaten Dogiyai tersebut baru satu minggu lalu melaporkan mengenai persoalan pemberkasan ini kepada BKD Provinsi Papua.

"Dua ASN ini mengaku tidak diurusi oleh BKD setempat sehingga kami memberikan perpanjangan waktu selama tiga hari untuk menyiapkan pemberkasan sesuai dengan aturan KPU hingga 15 Januari," ujarnya.

Namun, hingga kini tidak ada berkas yang masuk, dan pihaknya tidak mengetahui apakah KPU masih memberikan perpanjangan waktu atau tidak.

"Padahal sesuai aturan KPU jika sampai 15 Januari 2017, para calon yang mendaftarkan diri belum juga menyerahkan pemberkasan pengunduran diri selaku ASN maka akan dianggap gugur," katanya lagi.

Dia menambahkan untuk itu pihaknya tetap mengimbau dan mengingatkan bagi para calon dari ASN yang ikut serta dalam pilkada serentak agar segera menyelesaikan berkas-berkasnya sehingga tidak bermasalah. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024