Jayapura (Antara Papua) - Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua dan Maluku menyandera satu orang pengemplang pajak berinisial RW, yang hutang pajaknya mencapai Rp41,251 miliar.

"Berdasarkan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak yang diterbitkan oleh KPP Jayapura, PT TS bergerak di bidang perdagangan besar dan mempunyai saldo hutang Rp41,251 miliar," ujar Kepala DJP Papua dan Maluku Eka Sila Kusna Jaya, di Jayapura, Kamis.

Ia menjelaskan tersandera yang kini dititipkan di Lapas Abepura, Jayapura untuk jangka waktu enam bulan, dan bisa diperpanjang hingga total penyanderaan hingga satu tahun.

Menurutnya bila masa peynaderaan sudah habis namun yang bersangkutan belum juga menunaikan kewajibannya, maka DJP bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya, hingga pada tahap penyitaan.

Eka menekankan penyanderaan yang dilakukan terhadap pengemplang pajak adalah hal terakhir yang ingin dilakukan.

"Hutang pajak ini dari hasil perhitungan 2006 hingga 2009, sehingga sudah cukup lama kita berusaha menyelesaikannya. Ada prosedur tahapan, penyanderaan itu upaya terakhir, kita persuasif dulu," kata dia.

Ia mengungkapkan jumlah Rp41,215 miliar terdiri dari pokok hutang pajak Rp23 miliar dan sanksinya Rp18,2 miliar.

Eka menambahkan penyanderaan kali ini bukan lah yang pertama dilakukan DJP Papua dan Maluku. Kemungkinan jumlah pengemplang pajak yang disandera bisa bertambah karena sudah ada beberapa orang yang diincar.

"Tahun lalu kami juga menyandera pengemplang pajak tapi kami titipkan di Surabaya, dan setelah masuk paginya yang bersangkutan langsung membayar lunas pajaknya," ujarnya.

"Tahun ini yang sudah kita `suspect` ada tiga yang akan kita eksekusi lagi. Mudah-mudahan yang sudah kita suspect besok langsung bayar, tidak usah kita sandera," sambung Eka.

Dalam proses penyanderaan tersebut, DJP Papua dan Maluku bekerja sama dengan Polda Papua, Badan Intelijen Daerah Papua, Kanwil Kemenkumham, Lapas Abepura. (*)

Pewarta : Pewarta: Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024