Timika (Antara Papua) - Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) Timika mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua, segera memperbaiki sistem pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.

Direktur SKP Timika Saul Wanimbo di Timika, Kamis, mengatakan pihaknya mendapat laporan pengaduan dari sejumlah keluarga pasien cuci darah yang selama ini berobat RSUD Timika.

Keluarga pasien mengeluhkan tidak adanya pelayanan cuci darah sejak tiga minggu lalu.

"Informasi yang kami terima dari beberapa keluarga pasien kalau alat cuci darah rusak waktu itu namun dua hari setelahnya alatnya sudah baik namun cairannya yang tidak ada, hingga kini para pasien cuci darah masih menunggu kejelasan," ujar Saul.

Melihat kondisi ini, pihaknya mendesak Pemkab Mimika segera mengatasi persoalan tersebut agar tidak banyak warga Mimika yang akan menjadi korban termasuk pasien cuci darah yang kini menunggu kejelasan.

"Kami desak pemkab, harus lihat dimana letak kesalahanya kalau memang kepala dinas yang salah, pecat kepala dinas. Kalau memang Direktur RSUD salah, pecat," kata Saul.

Ia juga mengatakan pemkab harus segera membantu para pesien cuci darah jika dalam waktu dekat pelayanan cuci darah di RSUD Mimika belum dapat beroperasi.

Apalagi, kebanyakan pasien cuci darah itu berasal dari keluarga tidak mampu atau ekonomi menengah ke bawah.

Kepala Hubungan Masyarakat RSUD Mimika Luky Mahakena saat dikonfirmasi hal tersebut mengakui sejak tiga minggu lalu pelayanan cuci darah pasien RSUD Mimika terhambat.

Penyebabnya yakni cairan yang digunakan untuk cuci darah di RSUD habis dan belum juga diadakan hingga kini.

"Intinya belum ada pengadaan cairan sehingga sudah tiga minggu ini pelayanan belum berjalan. Saya belum mengetahui pasti alasan mengapa belum pengadaan dan kapan cairan tersebut dapat diadakan oleh pihak RSUD Mimika," kata Luky.

Tiga hingga empat pasien cuci darah menurut Luky telah disarankan oleh pihak RSUD untuk dirujuk ke luar Timika. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024