Timika (Antara Papua) - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat (Disnakertrans-PR) Kabupaten Mimika Septinus Soumilena memastikan kasus dugaan penggelapan Upah Pungutan (UP) sebesar Rp216 juta tetap diproses hukum.

Kasus penggelapan dana kompensasi khusus bagi tim kerja dinas yang melakukan penagihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penempatan di Disnakertrans dan PR Mimika.

Septinus mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus itu kepada Wakil Bupati Mimika, Yohanis Bassang.

Wabup Bassang pun sepakat jika perbuatan tak terpuji ini dilanjutkan ke proses hukum agar menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya.

"Saya sudah ketemu dengan wakil bupati dan jelaskan semua menyangkut masalah ini. Jadi tetap proses hukum. Wakil Bupati sampaikan, lanjutkan (proses hukum)," kata Septinus.

Menurut dia, kasus ini sebetulnya bisa saja diselesaikan secara internal di dinas bersangkutan. Akan tetapi, dirinya menyayangkan tindakan pelaku yang tidak bertanggung jawab dan dinilai tidak terpuji sehingga sulit ditolerir dengan cara apapun.

"Artinya, yang bersangkutan sudah menipu, kemudian mencatut nama kepala dinas, setelah itu mabuk sampai borgol (segel) kantor. Ini perbuatan sangat tidak terpuji," ujarnya.

Selain itu, Soumilena mengatakan bahwa pelaku juga merupakan pejabat eselon III dan selaku orang Papua seharusnya menjadi panutan, teladan, terutama kepada pegawai asli Papua lainnya.

"Jangan bertindak atas nama orang Papua atau sebagai anak negeri. Tidak pakai itu. Tetap sesuai aturan yang ada," tegasnya.

Meski begitu, sejauh ini belum ada tindak lanjut dari kepolisian pasca kasus ini dilaporkan sekitar seminggu lalu. Hingga kini belum ada salah satu saksi dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

"Saya mau tanya pihak kepolisian (kenapa belum ada panggilan pemeriksaan)," ujarnya.

Dia bahkan mengatakan telah menandatangani surat pemberitahuan atau pelaporan kedua yang akan diserahkan ke kepolisian. Hal ini sekaligus mempertanyakan tindak lanjut kepolisian dan meminta agar laporan kasus ini segera diproses.

"Artinya surat saya kepada Kapolres agar laporan ini ditindaklanjuti. Karena sampai saat ini belum ada kabar berita setelah laporan ini disampaikan sekitar enam hari lalu. Padahal ini saya laporkan secara resmi," katanya.

Ia berharap adanya kasus yang ditindaklanjuti dengan proses hukum, menjadi pembelajaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya terutama bagi pegawai asal Papua.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh Kadisnakertrans Mimika, Septinus Soumilena, kepada kepolisian Mimika lantaran namanya ikut dicatut oleh yang bersangkutan saat dana kompensasi khusus bagi tim kerja dinas yang melakukan penagihan PAD itu dicairkan di Dispenda. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024