Timika (Antara Papua) - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua, kini mulai mengusut kasus penggelapan upah pungut oleh oknum pegawai Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika.

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Jumat, mengatakan penyidik akan memeriksa beberapa saksi.

Sebelumnya, Polres Mimika berencana memediasi pihak pelapor, yaitu Kepala Disnakertrans-PR Mimika Septinus Soumilena dengan oknum pegawainya berinisial YA.

"Kami akan panggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan sambil mengupayakan mediasi agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," kata Victor.

Kasus penggelapan upah pungut senilai Rp216.750.000 yang diduga dilakukan oleh YA dilaporkan oleh Septinus Soumilena selaku Kepala Disnakertrans-PR Mimika.

YA yang diduga menggelapkan upah pungut tersebut menjabat salah satu kepala bidang di Disnakertrans-PR Mimika.

Saat melaporkan kasus itu ke polisi beberapa waktu lalu, Septinus Soumilena mengatakan bahwa tindakan YA sudah tidak dapat ditoleransi.

Selain diduga menggelapkan upah pungut, YA dilaporkan telah mencatut nama Septinus Soumilena dan membuat keributan di Kantor Disnakertrans-PR Mimika.

"Kami juga telah melaporkan masalah ini ke Wakil Bupati Mimika (Yohanis Bassang) untuk ditindaklanjuti," kata Septinus Soumilena. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024