Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Negeri(Kejari) Jayapura, Papua, mengeksekusi empat orang terpidana kasus Pemilu 2024 ke Lapas Abepura, Kota Jayapura dan Lapas Perempuan di Arso, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.
Kepala Kejari Jayapura Aleksander Sinuraya di Jayapura, Rabu mengatakan, keempat terpidana yang dieksekusi yaitu Neli Bannegau, Maria Anggelina Maturbongs dan Sarce Lontonanung ke Lapas Perempuan di Arso dan Muhammad Fadli ke Lapas Abepura.
Eksekusi terhadap keempat terpidana sudah dilakukan Senin sore (6/5), kata Alek seraya menambahkan, sebelumnya tanggal 26 April lalu pihaknya juga sudah mengeksekusi terpidana kasus yang sama yaitu Onhes Jems Youwe.
Dieksekusinya ketiga terpidana itu setelah ada putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jayapura dengan nomor perkara Nomor : 39/ Pid.Sus/ 2024/ PT JAP. tanggal 02 Mei 2024 atas nama Neli Bannegau;
"Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, sebagaimana Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang," jelas Alek Sinuraya.
Kejari Jayapura mengaku, dari laporan yang diterima eksekusi berlangsung lancar karena sebelumnya telah dilakukan pemberitahuan kepada mereka.
"Saat ini kelima terpidana kasus Pemilu 2024 yang terjadi di TPS 30, jalan Hamadi Rawa I, Kelurahan Hamadi Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, telah menjalani hukumannya, " kata Kepala Kejari Jayapura Aleksander Sinuraya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Jayapura eksekusi 4 terpidana kasus Pemilu 2024