Jayapura (Antara Papua) - Pasangan Yanni-Zadrak Afasedanya melalui kuasa hukumnya, Arsi Divinibun melaporkan seorang anggota Panwas pilkada Kabupaten Jayapura berinisial LT kepada Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan dugaan penghasutan.

"Tadi siang saya sudah laporkan seorang anggota Panwas Kabupaten Jayapura berinisial LT kepada DKPP," kata Arsi Divinibun ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Papua, Senin.

Menurut dia, LT diduga dengan sengaja menghasut para anggota Panwas tingkat distrik agar PSU di 236 TPS yang tersebar di 17 distrik yang tak lama lagi digelar bisa dibatalkan atau ditunda.

"Berdasarkan alat bukti dan evaluasi yang kami lakukan, LT ini mempengaruhi Panwas distrik agar membuat keberatan terhadap keputusan PSU pada rapat pleno 24 Februari lalu," katanya.

Arsi mengatakan bahwa pihaknya punya bukti rekaman terkait aksi dari LT yang sedang mengajak anggota Panwas tingkat distrik untuk meneken sebuah pernyataan tertulis, yang keberatan digelar PSU.

"Yang bersangkutan harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya yang telah melakukan kegiatan diluar kewenangnya sebagai panwas," katanya.

Dengan adanya laporan ini diharapkan yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai undang undang yang berlaku.

"LT atau Laila sudah melanggar kode etik. Oleh sebab itu kami berharap DKPP dapat menjatuhkan sanksi sesuai undang undang," katanya.

Belum ada pernyataan resmi dari Panwas Kabupaten Jayapura terkait aduan yang disampaikan oleh kuasa hukum Yanni-Zadrak ke DKPP. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024