Jayapura (Antara Papua) - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Yanni-Zadrak Afasedanya melalui kuasa hukumnya Arsi Divinubun mengapresiasi rencana meneliti ulang pelaksanaan pilkada di ratusan TPS di Distrik Kaureh dan Namblong oleh Panwas dan KPU Kabupaten Jayapura.
"Kami apresiasi rencana itu, dan soal TPS di Distrik Kaureh dan Namblong sudah kami laporkan kepada Panwas Kabupaten Jayapura pada 16 Februari 2017 sekitar pukul 10.30 WIT, termasuk 17 distrik lainnya. Kami menduga ada kecurangan di dua distrik itu," kata Arsi Divinubun ketika dihubungi dari Jayapura, Papua, Kamis.
Ia mengatakan laporan atau keberatan yang sama juga soal adanya dugaan kecurangan di dua distrik itu, sudah dikemukakan oleh saksi mandat ketika digelar pleno rekapitulasi penghitungan suara di Hotel Sentani Indah
"Saksi mandat Yanni-Zadrak, yakni saudra Frangklin sudah menyampaikan protes agar persoalan di Distrik Namblong dibahas dulu baru masuk ke distrik yang lain. Karena Distrik Namblong KPPS-nya bermasalah, namun Ketua KPU Kabupaten Jayapura menyampaikan dibaca saja dulu baru diberikan tanggapan, tapi kenyataan belum diberikan tanggapan untuk Distrik Namblong dan Kaureh," katanya.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura Lidia Mokay, kata Arsi, meminta untuk melanjutkan pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan suara di Distrik Kaureh dan Namblong sehingga berujung pada keputusan menerima rekomendasi Panwas Kabupaten Jayapura untuk digelar ulang PSU pada 236 TPS yang tersebar di 17 distrik.
"Akhirnya Ketua KPU Jayapura hanya menerima PSU di 236 TPS yang tersebar di 17 distrik, tanpa memasukan keberatan dari saksi mandat kami bahwa ada sejumlah TPS di Nambling dan Kaureh yang KPPS-nya juga bermasalah," katanya.
Lebih lanjut Arsi mengatakan KPU dan Panwas Kabupaten Jayapura harus segera berkoordinasi dan melakukan penelitian serta klarifikasi soal laporan dan keberatan saksi mandat soal adanya dugaan bahwa TPS di Distrik Kaureh dan Namblong bermasalah, maka PSU bisa dikatakan berlaku ulang di 19 distrik.
"Jika 236 TPS yang tersebar di 17 distrik di PSU-kan ulang, ditambah dengan TPS yang ada di Distrik Kaureh dan Namblong, maka lengkaplah sudah 19 distrik yang bermasalah. Itu artinya PSU di 19 distrik akan berlaku. Apalagi hingga hari ini KPU Kabupaten Jayapura dalam pleno akhir Februari lalu belum menetapkan hasil suara yang sah dari 19 distrik," kata Arsi.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Jayapura Lidia M Mokay menyatakan bahwa dua distrik, yakni Kaureh dan Namblong berpeluang PSU karena ada indikasi penyelenggara tingkat bawah bermasalah.
"Untuk dua distrik, yakni Kaureh dan Namblong, kami sudah bacakan hasilnya pada pleno 24 Februari lalu, tapi dalam faktanya yang terjadi, kami melihat ada dugaan semua TPS dan penyelenggaranya (PPD, PPS dan KPPS) itu bermasalah, dan dua ditsrik ini yang tidak sempat diselidiki oleh Panwas," kata Lidia Mokay.
"Jadi, yang belum diselidiki oleh Panwas di dua distrik itu adalah keabsahan KPPS dan surat C1-nya belum dicros cek, dan sya juga takut setelah PSU jalan dan mereka (pasangan calon) gugat lagi, ini jadi masalah baru. Jadi hal ini pasti berpeluang besar sekali dilakukan PSU," sambung Lidia.
Pernyataan ini langsung mendapat tanggapan positif dari Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Jayapura, Ronald M Manoach.
Ronald mengaku segera berkoordinasi dengan KPU setempat terkait wacana pemungutan suara ulang (PSU) di Distrik Kaureh dan Namblong, karena penyelenggara di tingkat bawah terindikasi bermasalah.
"Saya pikir pernyataan ini baik, kami segera berkoordinasi terkait hal ini," kata Ronald Manoach ketika dihubungi dari Jayapura, Papua, Selasa (7/3). (*)
Yanni-Zadrak apresiasi rencana Panwas-KPU Jayapura teliti TPS Kaureh-namblong
Kami apresiasi rencana itu, dan soal TPS di Distrik Kaureh dan Namblong sudah kami laporkan kepada Panwas Kabupaten Jayapura pada 16 Februari 2017 sekitar pukul 10.30 WIT, termasuk 17 distrik lainnya. Kami menduga ada kecurangan di dua distrik itu.