Timika (Antara Papua) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika, Papua, membuka pelayanan pengampunan pajak atau tax amnesty kepada para wajib pajak yang ingin mendeklarasikan hartanya hingga hari Sabtu dan Minggu.

Kepala KPP Pratama Timika Hadi Susilo melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Hartanto di Timika, Kamis, mengatakan pelayanan wajib pajak pada hari Sabtu dan Minggu dilakukan setengah hari.

Setiap Sabtu, pelayanan KPP Pratama Timika dibuka mulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT. Sedangkan pada hari Minggu pelayanan dibuka mulai pukul 12.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT.

"Sampai sekarang kami terus membuka pelayanan kepada para wajib pajak yang ingin mengambil bagian dalam program tax amnesty. Bahkan hari Sabtu dan Minggu juga kami buka pelayanan," jelasnya.

Hartanto mengatakan sebagian besar wajib pajak di Timika yang mengikuti program tax amnesty pada periode pertama dan kedua yaitu periode Juli-September 2016 dan periode Oktober-Desember 2016 merupakan wajib pajak orang pribadi yaitu para pengusaha (prominen).

"Untuk periode pertama dan kedua cukup bagus. Tapi untuk periode ketiga ini trennya menurun. Mungkin karena sebagian besar sudah mengikuti pada periode pertama dan kedua. Apalagi potensi penerimaan negara dari tax amnesty di Timika tidak sebesar di KPP Pratama daerah lain seperti Jayapura dan Sorong," jelas Hartanto.

Meski begitu, pihak KPP Pratama Timika terus memberikan sosialisasi kepada para wajib pajak yang memiliki beban tunggakan pajak di masa lalu maupun yang belum mendeklarasikan seluruh hartanya agar dapat mengikuti program pengampunan pajak yang dianjurkan pemerintah.

Namun keputusan untuk mengikuti atau tidak mengikuti program tax amnesty sepenuhnya merupakan pilihan para wajib pajak itu sendiri.

"Ada beberapa mekanisme yang ditempuh wajib pajak agar kewajiban pajaknya berjalan baik, salah satunya mengikuti program tax amnesty. Kalau tidak mau mengikuti tax amnesty, yang bersangkutan bisa mengajukan pembetulan pajak. Keputusan itu sepenuhnya tergantung pada wajib pajak," jelas Hartanto.

Selain melayani para wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty, pembukaan layanan hingga hari Sabtu dan Minggu tersebut juga untuk meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak yang akan mengembalikan formulir SPT Tahunan baik Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang jatuh temponya pada 31 Maret 2017 maupun PPh badan yang jatuh temponya hingga 30 April 2017.

Hartanto mengatakan wajib pajak aktif di KPP Pratama Timika yang harus mengembalikan SPT Tahunan sebanyak lebih dari 40 ribu.

Ada beberapa mekanisme yang ditempuh wajib pajak guna menyampaikan SPT Tahunan yaitu mendatangi langsung loket pelayanan pada KPP Pratama Timika atau mengirimkan formulir melalui jasa pos atau bisa juga memanfaatkan e-filling secara elektronik.

"Kebanyakan yang menggunakan jasa e-filling yaitu mereka yang berstatus karyawan," jelas Hartanto.

Tahun ini, KPP Pratama Timika diberikan target untuk mengumpulkan pajak di wilayah Timika, Intan Jaya, Deiyai dan Paniai sebesar Rp2,864 triliun.

Hingga pertengahan Maret, realisasi penerimaan pajak pada KPP Pratama Timika telah mencapai Rp818 miliar atau sebesar 25,67 persen.

Adapun realisasi penerimaan negara dari program tax amnesty periode pertama dan kedua 2016 pada KPP Pratama Timika Rp25,283 miliar.

Penerimaan negara dari program tax amnesty di wilayah KPP Pratama Timika tidak memberikan efek signifikan dari keseluruhan penerimaan pajak 2016 yang terealisasi sebesar Rp2,397 triliun atau 75,84 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp3,160 triliun. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024