Jayapura (Antara Papua) - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar gabungan Direktorat Reskrimum dan Reskrimsus Polda Papua mengamankan empat guru SMP Negeri 2 Kemiri, Kabupaten Jayapura karena melakukan pungli kepada puluhan siswa penerima dana bantuan siswa miskin.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Papua Kombes AM Kamal, di Kota Jayapura, Kamis malam, mengatakan keempat orang guru itu adalah seorang kepala sekolah dan tiga orang guru kelas.

"Diduga pelaku yang diamankan oleh Tim Saber Pungli itu adalah AF selaku kepala sekolah, dan tiga orang guru AS, ES, dan Y," katanya pula.

Kronologi penangkapan tersebut, kata dia, bermula dari pembagian dana bantuan siswa miskin (BSM) atau bagian dari dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2016, setelah mendapat informasi bahwa praktik pungli di sekolah SMP Negeri 2 Kemiri sudah berlangsung bertahun-tahun.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Saber Punglin yang dipimpin Kompol Philips M Ladjar bersama enam anggotanya langsung menuju TKP untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pelaku.

"Jadi sekitar pukul 11.00 WIT, Tim Saber Pungli melakukan OTT di ruangan kelas VIIIB SMP Negeri 2 Kemiri pada saat pembagian BSM/PIP kepada siswa," katanya pula.

Barang bukti yang diamankan, kata dia, antara lain berupa uang tunai senilai Rp3,5 juta hasil pungli BSM/PIP milik siswa, uang senilai Rp45 juta belum sempat dibagikan kepada siswa kelas IX.

"Jadi ada uang Rp3,5 juta dari potongan BSM/PIP milik siswa dan uang BSM/PIP sebanyak Rp45 juta yang belum dibagikan kepada siswa kelas IX. Sedangkan dana BSM/PIP unyuk kelas VII dan kelas VIII sudah dibagikan pada hari Senin dan Selasa pekan ini, dan uang potongannya masih dititipkan di rumah oknum guru," katanya lagi.

Selain itu, kata AM Kamal, barang bukti lainnya ikut diamankan adalah buku register, satu bundel kuitansi, spanduk, mistar, gunting, pensil, pena, hekter, jepitan kertas dan daftar bukti pembayaran dan pengambilan kalender.

Lalu, daftar bukti penerima dan pengembalian rapor semester ganjil, daftar penerima rapor semester genap 2016. "Jadi, modus adanya pemotongan atau pungli ini adalah untuk bayar uang kalender, uang komite, uang sampul rapor, dan uang buku," katanya pula.

Kamal mengatakan berdasarkan Permen Nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar tidak boleh dilakukan.

"Barangkali regulasi ini bukanlah hal yang menarik perhatian publik. Namun sebenarnya produk eksekutif ini diatur hal-hal penting yang patut diketahui masyarakat, yaitu syarat-syarat sekolah mengadakan pungutan," katanya pula.

Kamal menambahkan, ketiga orang guru dan kepala sekolah tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Papua. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024