Jayapura (ANTARA) - Subdirektorat IV Tipiter Direktorat Reskrimsus Polda Papua hingga Sabtu masih menahan empat pelaku yang kini sudah berstatus tersangka beserta 930 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar B40.
Direskrimsus Polda Papua Kombes Pol. Era Adhinata melalui Kasubdit IV Tipiter Kompol Agus Ferinando Pombos ketika dihubungi ANTARA dari Jayapura, Sabtu, mengatakan bahwa penangkapan empat tersangka berinisial BA, MB, MA, dan SL pada hari Senin (17/3) di Merauke, Papua Selatan.
Penangkapan itu setelah anggota melakukan penyelidikan terkait dengan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.
Pelaku menyalahgunakan BBM jenis biosolar B40 milik SPBU Kompak CV Rezeki Jaya sebanyak 930 liter. Modus mereka dengan cara mengambil bahan bakar minyak tersebut saat pengisian BBM.
Sementara itu, berdasarkan surat pengantar pengiriman dari Depot PT Pertamina dengan nomor deliveri order (DO) 8120750732 tanggal 17 Maret 2025, memuat 10.000 liter, ke dalam tangki penampungan milik SPBU Kompak CV Rezeki Jaya.
Namun, tersangka BA dan MB tidak mengisi semuanya ke dalam tangki tersebut, atau masih tersisa sebagian di dalam tangki dua yang berada di bagian belakang sekitar 610 liter. BBM ini diangkut dengan kendaraan roda 10 merek HINO tipe FL8JN2A PGJ warna merah putih dengan tulisan PT Tiga Putra Bersatu yang merupakan truk tangki transportir pengangkut BBM/volume 1 dengan nomor W-9413-UJ.
Tersangka SL yang merupakan pengawas di SPBU Kompak milik CV Rejeki Jaya menambahkan lagi sekitar 315 liter ke dalam 9 jeriken ukuran 35 liter. Setelah itu, dinaikkan ke atas mobil transportir untuk dibawa dan dijual ke Kota Merauke.
Tersangka BA dan MB lantas menghubungi tersangka M untuk menjual BBM biosolar dengan harga Rp11.000,00 per liter. Kesepakatan itu dilakukan mereka di Jalan Blorep Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
"Tersangka mendapat keuntungan dari selisih harga jual Rp11.000,00 per liter, sementara harga subsidi Rp6.800,00 per liter," jelas Kompol Pombos.
Keempat tersangka dikenai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi amankan 930 liter solar bersubsidi dari empat pelaku di Merauke