Timika (Antara Papua) - Pejabat Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, memeriksa dokumen keimigrasian sebanyak 135 anak buah kapal (ABK) asal Tiongkok yang didatangkan PT Minatama Mutiara untuk membawa pulang 39 unit kapal asing.

Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura Jesaja Samuel Enock di Timika, Rabu, mengatakan keberadaan 135 ABK asal Tiongkok tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh perusahaan penjaminnya yaitu PT Minatama Mutiara.

"Dokumen keimigrasian mereka sudah kami periksa," jelas Samuel.

Dari laporan PT Minatama Mutiara, sebanyak 135 ABK asal Tiongkok tersebut rencananya akan membawa pulang 39 unit kapal eks asing milik PT Minatama Mutiara dari Pelabuhan Pomako, Mimika, ke Tiongkok.

Kapal-kapal itu dijual oleh pemiliknya ke Tiongkok lantaran pemerintah melalui KKP tidak lagi mengizinkan beroperasinya kapal-kapal eks asing menangkap ikan di wilayah perairan RI.

"Izin untuk membawa pulang kapal-kapal itu dari KKP sudah ada sejak sebulan lalu. Setelah izin itu terbit, sudah ada rapat bersama antara pihak Pangkalan TNI AL Timika, Polres Mimika dan jajaran terkait lainnya," ujarnya.

"Informasi yang kami terima, sekarang mereka masih menyelesaikan beberapa administrasi di Administratur Pelabuhan Paumako Timika. Setelah semua urusan itu tuntas, 135 ABK China itu akan pulang bersama 39 kapal eks asing yang sekarang ada di Pelabuhan Paumako Timika," jelas Samuel.

Selama lebih dari dua tahun, puluhan kapal eks asing milik PT Minatama Mutiara ditambatkan di sekitar kawasan Pelabuhan Paumako, Distrik Mimika Timur.

Hal itu menyusul adanya pemberlakuan moratorium pengoperasian kapal-kapal eks asing oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Keberadaan 135 ABK berkewarganegaraan China yang hendak membawa pulang 39 kapal eks asing milik PT Minatama Mutiara sempat mengagetkan jajaran Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.

"Kami baru tahu setelah ada orang dari Badan Intelijen Strategis (Bais) menanyakan saya soal orang-orang Tiongkok tersebut. Saya malah tidak tahu, setelah dicek, ternyata memang betul ada 135 ABK Tiongkok yang akan membawa kapal-kapal itu," kata Kepala DKP Mimika Eddy Santoso.

Eddy mengatakan jajarannya tidak memiliki kewenangan untuk mengizinkan mengeluarkan puluhan kapal eks asing milik PT Minatama Mutiara.

Kewenangan tersebut, kata dia, sepenuhnya berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta.

Sesuai informasi yang diterima DKP Mimika, 39 kapal eks asing tersebut akan dijual oleh pemilik PT Minatama Mutiara lantaran masih layak untuk dioperasikan.

Awalnya, PT Minatama Mutiara mengoperasikan 48 kapal eks asing yang memilik bobot rata-rata 300 gross ton.

Namun pada 30 Desember 2015, sebanyak 31 ABK asal China membawa kabur sembilan kapal dari kawasan Pelabuhan Paumako Timika, tanpa sepengetahuan aparat yang bertugas di wilayah itu.

Kontan saja hal itu membuat geram Menteri KKP Susi Pudjiastuti.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satgas Pemberantasan "Illegal Unregulate Unreported (IUU)" Fishing 115, upaya melarikan sembilan kapal tersebut sudah direncanakan dengan matang. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024