Jayapura (Antara Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua membantah telah mendiskualifikasi pasangan calon petahana Kabupaten Kepulauan Yapen Tony Tesar-Frans Sanadi sebagaimana isu yang menyebar luas di media sosial.

Komisioner KPU Provinsi Papua Tarwinto di Jayapura, Rabu, mengatakan, pihaknya juga membantah isu yang menyebutkan adanya pertemuan antara KPU RI dan Bawaslu pada Selasa (21/3) yang akhirnya memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon petahana tersebut.

"Itu adalah berita `hoax` karena fakta yang sesungguhnya terjadi adala KPU RI telah menindaklanjuti surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terkait rekomendasi Panwas setempat," katanya.

Menurut Tarwinto, dalam suratnya tertanggal 20 Maret 2017 tersebut, KPU Provinsi diminta untuk segera melakukan supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam menindaklanjuti rekomendasi Panwas.

"Hal lain yang juga diminta untuk diperhatikan oleh kami adalah Ketua KPU Provinsi masih memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu pasangan calon," ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk itu KPU RI meminta, Ketua KPU Provinsi Papua tidak boleh dilibatkan dalam supervisi atau pengambilan keputusan dalam Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen.

"Tentunya sikap ini diambil untuk menjaga netralitas dari KPU Provinsi sehingga kami diminta untuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu Papua untuk pelaksanaan tugas sebagaimana mestinya dan menyampaikan kepada KPU RI dalam kesempatan pertama," katanya lagi.

Sebelumnya, setelah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 kampung pada Distrik Yapen Barat dan satu kampung di Distrik Wonawa pada 10 Maret 2017, kembali muncul masalah.

Yakni rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut satu Tonny Tesar-Frans Senandi yang dianggap melakukan pelanggaran pemilu dengan memobilisasi massa bukan warga setempat mencoblos. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024