Wamena (Antara Papua) - Bupati Jayawijaya John Wempi Wetipo akan meminta kepolisian dan kejaksaan segera menelusuri penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di 20 sekolah, apabila pengelola dana itu belum juga menyerahkan laporan pertanggungjawaban sampai 23 Maret 2017.
"Saya akan minta bantuan penegak hukum untuk lakukan penyidikan karena dana yang dikelola itu dana publik, bukan dana pribadi. Ada 20 sekolah yang terdiri atas 14 SD dan enam SMP," kata Wempi di Wamena, Kamis.
Menurut pria yang akrab disapa JWW ini, dana BOS yang dikucurkan ke sekolah-sekolah besarannya mencapai Rp17 miliar dan sebagian kepala sekolah telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban, sementara sebagian lainnya belum menyerahkan.
"Mereka susah buat pertanggungjawaban karena dana itu masuk rekening pribadi. Di sekolah bukan hanya kepala sekolah saja, ada guru-guru, termasuk honorer jadi harus dipakai untuk bersama," katanya.
Ia menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS dapat mempengaruhi laporan penggunaan anggaran pemda kepada pemerintah pusat.
"Kalau laporan ini tidak masuk, kita bisa turun dari WTP menjadi disclaimer, dan laporan kepada BPK paling lambat tanggal 25 Maret sudah harus diserahkan," katanya.
Bupati mengharapkan para kepala sekolah di wilayah itu tidak menyalahgunakan dana yang diberikan untuk mendorong peningkatan SDM pelajar Papua itu.
"Kita harus mendidik orang yang baik. Bagaiman anak - anak didik menjadi baik kalau gurunya bikin begitu," katanya. (*)
"Saya akan minta bantuan penegak hukum untuk lakukan penyidikan karena dana yang dikelola itu dana publik, bukan dana pribadi. Ada 20 sekolah yang terdiri atas 14 SD dan enam SMP," kata Wempi di Wamena, Kamis.
Menurut pria yang akrab disapa JWW ini, dana BOS yang dikucurkan ke sekolah-sekolah besarannya mencapai Rp17 miliar dan sebagian kepala sekolah telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban, sementara sebagian lainnya belum menyerahkan.
"Mereka susah buat pertanggungjawaban karena dana itu masuk rekening pribadi. Di sekolah bukan hanya kepala sekolah saja, ada guru-guru, termasuk honorer jadi harus dipakai untuk bersama," katanya.
Ia menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS dapat mempengaruhi laporan penggunaan anggaran pemda kepada pemerintah pusat.
"Kalau laporan ini tidak masuk, kita bisa turun dari WTP menjadi disclaimer, dan laporan kepada BPK paling lambat tanggal 25 Maret sudah harus diserahkan," katanya.
Bupati mengharapkan para kepala sekolah di wilayah itu tidak menyalahgunakan dana yang diberikan untuk mendorong peningkatan SDM pelajar Papua itu.
"Kita harus mendidik orang yang baik. Bagaiman anak - anak didik menjadi baik kalau gurunya bikin begitu," katanya. (*)