Jayapura (Antara Papua) - Polres Kepulauan Yapen dan Polres Waropen, Provinsi Papua, bekerja sama dalam penerapan aplikasi tilang elektronik, yang diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Darma Suwandito ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Jumat, mengatakan penandatanganan nota kesepahaman iu dilakukan di Mapolres Yapen, Serui.

"Polres Kepulauan Yapen dan Polres Waropen pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIT, membuat dan menandatangani nota Kesepahaman dengan tiga instansi tentang penggunaan aplikasi elektronik tilang dalam pembayaran titipan denda tilang melalui PT BRI Cabang Serui, di ruang data Mapolres Kepulauan Yapen," katanya.

Nota Kesepahaman penggunaan Aplikasi Elektronik Tilang dalam pembayaran titipan denda tilang melalui PT Bank BRI Cabang Serui itu dibuat dan ditandatangani oleh lima instansi yakni Polres Kepulauan Yapen dan Polres Waropen, Kejaksaan Negeri Serui, Pengadilan Negeri Serui serta PT Bank BRI Cabang Serui.

Penandatanganan nota kesepahaman berorientasi kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran uang titipan denda tilang dan biaya perkara kepada pihak ke empat yaitu PT Bank BRI Cabang Serui sebagai salah satu pelaksana penerimaan pembayaran uang titipan denda tilang dan biaya perkara.

"Adapun tujuanya agar terlaksananya pembayaran uang denda tilang dan biaya perkara dimaksud dapat dilakukan secara elektronik tilang melalui pihak ke empat yaitu PT BRI Cabang Serui," kata Suwandito.

Kegiatan itu, kata dia, dihadiri Kapolres Waropen AKBP Praptono, Kajari Serui Frankie Son, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serui Linn Carol Hamadi SH dan Asisten Manager PT BRI Cabang Serui Dede Iryana serta empat belas tamu undangan yang ikut hadir menyaksikan acara penanda tanganan nota kesepahaman tersebut. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor :
Copyright © ANTARA 2024