Timika (Antara Papua) - Kejaksaan Negeri Timika, tengah menyiapkan para saksi untuk diperiksa dalam sidang perkara dugaan penggelapan dana iuran organisasi SPSI dengan terdakwa Sudiro di gedung PN Timika, pada Kamis (27/4).

Kepala Kejaksaan Negeri Timika Aelx Sumarna di Timika, Sabtu, mengatakan Jaksa Penuntut Umum Maria Marsela dan Yohanes Aritonang akan menghadirkan seluruh saksi yang ada dalam berkas perkara terdakwa Sudiro.

Saksi-saksi yang ada dalam berkas perkara terdakwa Sudiro antara Virgo Henry Solossa selaku saksi pelapor.

"Kewajiban kami untuk memanggil dan menghadirkan seluruh saksi yang tercantum dalam berkas perkara. Kami akan berupaya untuk menghadirkan mereka dan mereka harus datang ke persidangan," kata Alex.

Menyinggung tentang kemungkinan adanya tekanan atau intimidasi oleh massa serikat pekerja PT Freeport terhadap para saksi yang akan diperiksa dalam persidangan terdakwa Sudiro, Alex Sumarna menegaskan bahwa hal itu sudah menjadi risiko aparat penegak hukum.

"Kewajiban kami melaksanakan persidangan. Soal masalah tempat dan lain-lain itu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Tentu majelis hakim bisa memandang situasi dan kondisi apakah persidangan ini masih layak untuk digelar di Timika atau di tempat lain. Yang jelas untuk masalah keamanan, tentu harus berkoordinasi dengan aparat keamanan. Prinsipnya, mau sidang di mana pun, kami siap," kata Alex.

Ia menyayangkan tindakan massa serikat pekerja yang melakukan aksi anarkis hingga berujung pada tindakan tegas aparat kepolisian usai sidang terdakwa Sudiro di depan gedung PN Timika pada Kamis (20/4).

Insiden itu mengakibatkan lima pekerja PT Freeport mengalami luka tembak peluru karet aparat kepolisian. Bahkan Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon ikut terluka akibat terkena serpihan peluru karet di tumit kaki kirinya.

Tidak itu saja, sebanyak tujuh polisi juga ikut terluka akibat terkena lemparan batu dari massa serikat pekerja.

"Kami sangat menyayangkan hal itu. Kejadian seperti itu sebetulnya tidak perlu. Tindakan represif oleh aparat dikarenakan massa sudah tidak bisa dikendalikan lagi. Tahanan mau keluar dari gedung pengadilan, tapi dihalang-halangi oleh massa," kata Alex yang ditemui saat menjenguk Kapolres Mimika Victor Mackbon yang kini dirawat di Ruang Perawatan VIP RSUD Mimika.

Alex mengimbau massa serikat pekerja PT Freeport agar menghormati proses peradilan terdakwa Sudiro yang kini sedang berjalan di PN Timika.

"Siapapun harus menghormati proses persidangan ini. Pengacara terdakwa sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terdakwa ke majelis hakim. Tunggu saja hasilnya, apakah itu dikabulkan atau tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Proses hukumnya memang demikian," jelas Alex.

Terdakwa Sudiro selaku Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport digelandang ke kursi pesakitan PN Timika karena ditengarai menggelapkan dana iuran organisasi SPSI pada periode 2013-2016 senilai Rp3,3 miliar.

Sesuai dakwaan JPU Maria Marsela dan Yohanes Aritonang, dana Rp3,3 miliar itu seharusnya disetor ke Pimpinan Cabang SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika yang saat itu dipimpin oleh Virgo Henry Solossa.

Atas perbuatannya itu, Sudiro terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024