Wamena (Antara Papua) - Gabungan Pelaksana Jasa Konstruksi Indonesia (Gapensi) Provinsi Papua memantau nilai proyek yang dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terkait larangan mengerjakan proyek yang nilainya di bawah Rp50 miliar.

"Sudah ada larangan BUMN tidak bisa kerjakan proyek di bawah Rp50 miliar, sehingga kita pantau," kata Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Gapensi Papua Erick Wally, saat berada di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Papua, Minggu.

Erick juga mengacu kepada penegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu bahwa proyek pemerintah tak selalu digarap oleh perusahaan BUMN, karena kontraktor kecil pada berbagai daerah pun perlu mendapatkan bagian pada proyek pemerintah agar dapat semakin berkembang.

Penegasan Presiden Jokowi itu kemudian disikapi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono yang mengungkapkan bahwa nilai proyek yang dapat digarap oleh perusahaan BUMN dibatasi oleh pemerintah.

Bagi proyek yang bernilai di bawah Rp50 miliar, maka perusahaan BUMN tak diperbolehkan menggarap proyek tersebut.

Hal itu merupakan upaya pemerintah meningkatkan kemampuan para kontraktor berskala kecil di daerah agar lebih berdaya saing dengan menggarap proyek-proyek bernilai besar.

Dengan demikian, kontraktor kecil daerah mempunyai kesempatan menjadi lebih besar.

Selain itu, dengan nilai paket lebih besar, kontraktor kecil juga berpeluang berinvestasi alat berat atau mengembangkan usahanya.

Erick mengharapkan Pemerintah Provinsi Papua ikut memantau nilai proyek yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN.

"Di Papua pekerjaan-pekerjaan di bawah Rp50 miliar pun masih ada BUMN yang kerja. Maka itu saya ingin ada proteksi untuk kontraktor lokal Papua, seperti keinginan Presiden," kata Erick.

Ia menambahkan bahwa 23 persen pekerjaan konstruksi di Papua sudah diambil alih oleh pihak luar.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Koordinator Wulayah Timur, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Andi Ruman N Karumpa, mengatakan jika ada BUMN yang mengerjakan proyek di bawah Rp50 miliar maka langsung dilakukan pemutusan kontrak.

"Jika ada BUMN di daerah yang mengerjakan proyek Rp50 miliar ke bawah, buat surat tertulis dan lapor kepada kita karena ini sudah perintah Presiden, perintah menteri," kata Andi, ketika berkunjung ke Wamena, Jayawijaya.

Sedangkan Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Elia Loupatty, mengatakan akan mengecek laporan dari Gapensi tentang adanya BUMN yang mengerjakan proyek di bawah Rp50 miliar.

"Kita akan `cross check`, sebab kami berpandangan bahwa pengusaha-pengusaha Papua cukup tersedia sehingga pemda bisa memberikan peran kepada mereka," ujarnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024