Timika (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua menyatakan siap menerima apapun keputusan rapat pleno KPU setempat tentang penetapan kembali 35 anggota DPRD periode 2014-2019.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Timika, Rabu, mengatakan, rapat pleno KPU Mimika tentang penetapan kembali keanggotaan DPRD setempat harus dilakukan setelah SK Gubernur Papua tentang penetapan dan pelantikan 35 anggota DPRD Mimika dibatalkan oleh PTUN Jayapura.

"Rapat pleno tersebut harus dilakukan dan itu merupakan kewenangan KPU di daerah ini. Kami tidak bisa mengintervensi itu. Apapun yang diputuskan oleh KPU maka semua pihak harus menerima," kata Omaleng.

Menurut dia, penetapan kembali keanggotaan DPRD Mimika periode 2014-2019 harus secepatnya dilakukan mengingat keberadaan lembaga legislatif di daerah itu sangat penting.

"Itu yang selama ini kita semua tunggu-tunggu. Gara-gara masalah ini, semua menjadi terbengkalai. APBD kita (APBD Mimika 2017) sampai sekarang belum ditetapkan," jelasnya.

Polres Mimika mengerahkan sekitar 200 personel untuk mengamankan rapat pleno KPU setempat yang sedang berlangsung di gedung Multi Purpose Community Center milik Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK) pada Rabu (10/5) malam.

"Kami siap mengamankan jalannya rapat pleno KPU Mimika," kata Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon.

Victor menegaskan bahwa rapat pleno KPU Mimika dengan agenda penetapan kembali 35 anggota DPRD periode 2014-2019 sangat penting untuk memastikan program pembangunan di Mimika terus berlanjut tanpa mengalami hambatan.

"Ini agenda penting supaya kegiatan pembangunan di Mimika bisa terlaksana dengan ditetapkannya keanggotaan lembaga legislatif," jelas Victor.

Polisi akan melakukan pemeriksaan ketat semua undangan yang akan hadir dalam rapat pleno KPU Mimika tersebut.

Pihak yang diperbolehkan hadir, hanya dibatasi kepada mereka yang membawa surat undangan resmi dari KPU Mimika.

Victor mengingatkan semua pihak agar tidak mengganggu jalannya rapat pleno KPU Mimika tersebut.

"Kalau tidak sependapat, lakukan dengan mekanisme yang ada. Jangan gunakan kekuatan massa karena nanti akan merugikan kita semua," imbau Victor.

Rapat pleno KPU Mimika tersebut terkait penyempurnaan SK KPU Mimika Nomor 01/Kpts/KPU -MMK/031.434172/2015 tanggal 1 Juni 2015 tentang penetapan hasil perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD pada Pemilu Legislatif 2014.

Rapat pleno ulang itu sebagai sebagai tindak lanjut atas putusan PTUN Jayapura yang telah membatalkan SK Gubernur Papua tentang peresmian keanggotaan DPRD Mimika. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024