Jayapura (Antara Papua) - Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota menangkap ASR (35) beserta barang bukti tujuh paket sabu-sabu siap edar.

"ASN ditangkap pada Kamis (18/5) sekitar pukul 15.45 WIT di kamar indekosnya di Kotaraja, Kota Jayapura," kata Paur Humas Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra, di Jayapura, Jumat.

Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada rencana transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak tujuh paket disembunyikan ASR di lipatan baju yang disimpan di dalam lemari.

Dari pengakuan tersangka tujuh paket sabu-sabu itu dibawa dari Makassar menggunakan pesawat udara.

"Tersangka mengaku tiba di Jayapura tanggal 14 Mei," kata Iptu Yahya Rumra.

Kini, ASN dan tujuh paket sabu-sabu diamankan di Mapolres Jayapura Kota di Jayapura. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024