Jayapura (Antara Papua) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Satuan Kerja Penataan Bangunan serta Lingkungan Provinsi Papua mendorong penertiban secara administrasi pengelolaan rumah negara golongan III di wilayah itu.

Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Papua pada Dirjen Cipta Karya Erwin Sucipto di Jayapura, mengatakan, penertiban pengelolaan rumah negara ini dimulai dengan memberi pemahaman yang baik kepada penghuni maupun instansi yang berkepentingan.

"Selain itu, kami juga berupaya untuk menyimpan semua berkas rumah negara golongan III tersebut dalam bentuk digital agar mudah diperiksa dan disimpan," katanya.

Menurut Erwin, pihaknya berupaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para penyelenggara rumah negara dengan memberikan pembekalan dan pelatihan atas seluruh tahapan proses pengelolaannya serta pembayaran sewa maupun sewa belinya.

"Kami akan menata dan mendata kearsipan rumah negara golongan III, baik jumlah yang dalam proses (lima sampai dengan 20 tahun), yang posisinya di atas 20 tahun dan yang sudah selesai prosesnya sehingga dilakukan serah terima hak milik ke penghuni," ujarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan, penertiban dan mendata rumah negara golongan III, baik dalam hal jumlah, fungsi dan kondisi bangunan, penghuni serta pembayaran sewa maupun sewa beli.

"Dengan penertiban ini maka akan tercapai pengelolaan rumah negara golongan III yang tertib, baik dari administrasi, fisik, penghuni maupun PNBP yang diterima oleh negara," katanya.

Dia menambahkan rumah negara yang dimaksudkan di sini adalah rumah tinggal yang dimiliki oleh negara dan dikhususkan untuk dihuni oleh pejabat dan atau pegawai negeri dalam jangka waktu tertentu. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024