Timika (Antara Papua) - Ribuan karyawan di lingkungan PT Freeport Indonesia mengagendakan demonstrasi lanjutan selama 12 hari berturut-turut yang akan dipusatkan di kantor Bupati Mimika, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, pada 5-16 Juni 2017.

Ketua Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SPKEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Mimika Aser Gobai dan juga sebagai penanggung jawab aksi demonstrasi, membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi di Timika, Jumat.

"Surat pemberitahuan sudah diterima oleh pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Kapolres Mimika, Pemda Mimika, Manajemen PT Freeport, privatisasi dan kontraktor hari ini," ujar Aser.

Aser mengatakan bahwa pada surat yang dilayangkan PC SPKEP SPSI Kabupaten Mimika tersebut disebutkan empat alasan dilakukan demonstrasi tersebut.

Adapun alasan-alasan dimaksud antara lain, belum adanya kesepakatan bersama manajemen Freeport dengan serikat pekerja, belum adanya dasar hukum yang kuat untuk mobilisasi dan membatalkan surat pemberitahuan mogok kerja bersama berdasarkan amanah UU nomor 13 tahun 2013 bab XIV pasal 177 dan 178 tentang pengawasan.

Alasan lain yaitu menegaskan bahwa aksi mogok karyawan yang dilakukan PUK SPKEP SPSI sebagai bentuk protes dan perlawanan terhadap kebijakan sepihak manajemen Freeport, serta memprotes keterlibatan pihak-pihak di luar penyelesaian untuk mengajak karyawan kembali kerja tanpa ada kesepakatan.

"Kami tegaskan lagi bahwa pihak-pihak lain tidak berhak dan tidak boleh mengajak karyawan yang mogok untuk kembali bekerja selain perusahaan. Atau bahkan perusaha tidak boleh menggunakan kelompok-kelompok tertentu untuk kepentingannya," katanya.

Demonstrasi yang diagendakan tersebut juga bertujuan untuk mendesak pemerintah daerah dan pusat agar segera menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di Mimika.

Selain itu, mendesak agar pimpinan perusahaan segera membuka ruang untuk berunding dengan serikat pekerja untuk musyawarah mencapai mufakat.

Selain itu juga agar mendesak manajemen untuk mengembalikan pekerja mogok kembali bekerja tanpa ada PHK dan sanksi dalam bentuk apapun termasuk yang telah di di PHK dan di rumahkan oleh Freeport serta kontraktor dan privatisasi lain.

Aksi tersebut diperkirakan akan melibatkan kurang lebih 6.000 peserta yang mulai melakukan aksi demonstrasi pukul 09.00 WIT hingga adanya kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja.

Surat pemberitahuan aksi demonstrasi tersebut juga dilayangkan kepada kepada sejumlah pimpinan pemerintah di pusat dan daerah termasuk sejumlah Kementerian termasuk pimpinan PT Freeport, privatisasi dan kontraktor. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024