Jayapura (Antara Papua) - Korban panipuan perusahaan multi level marketing (MLM) Wondermind di Provinsi Papua membantah telah menunjuk kuasa hukum untuk melakukan eksekusi terhadap barang/properti yang telah disita pengadilan terhadap terdakwa Goenarni Goenawan.

Koordinator korban penipuan Wondermind di Papua, Martince de Burdames, di Jayapura, Senin, menjelaskan Yulianto yang sempat mengeluarkan pernyataan di media sebagai kuasa hukum mereka, tidak pernah mendapat persetujuan dari para korban untuk menjadi pengacara.

Namun, ia mengakui bila para korban sempat menyerahkan uang dalam dua tahap sejumlah Rp95 juta kepada Yulianto untuk biaya transportasi dan akomodasi ke Jakarta guna melakukan eksekusi barang sitaan.

Tetapi karena merasa Yulianto tidak bersikap terbuka kepada para korban, maka para korban meminta yang bersangkutan untuk segera mengembalikan dana Rp95 juta tersebut.

Ia pun mengancam akan memperkarakan Yulianto bila yang bersangkutan tidak segera mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu minggu.

"Kami akan tetap maju menggugatnya di pengadilan bila memang tidak ada etikat baik untuk mengembalikan uang tersebut. Uang itu, berasal dari member Wondermind yang dikumpulkan para member dengan cara berutang dan masing-masing member memberikan Rp650.000," katanya.

Martince pun mengakui para korban wondermind di Papua yang berjumlah 163 orang merasa keberatan dengan jumlah persenan dari nilai eksekusi harta terdakwa, sebagai imbal jasa Yulianto, yang meminta uang jasa hingga 30 persen.

Sementara Yulianto yang kini memimpin kantor LBH Papua Justice and Peace, ketika dikonfirmasi melalui telepon menyatakan bila memang korban Wondermind merasa tidak puas, maka dipersilahkan menempuh jalur hukum.

Ia pun meyakini dirinya secara sah ditunjuk sebagai kuasa hukum korban penipuan Wondermind dan memegang bukti tertulisnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024