Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua untuk ketiga kalinya kembali memusnahkan 8.835 botol minuman beralkohol sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 di Lapangan Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Rabu.

Ribuan botol minuman beralkohol tersebut disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua dari delapan toko yang diduga menjadi distributor di wilayah Bumi Cenderawasih dan dimusnahkan menggunakan alat berat.

Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, Rabu, mengatakan pihaknya menyayangkan tindakan toko-toko resmi yang terus menjual minuman beralkohol ini padahal sudah jelas dilarang dalam perda.

"Toko-toko penjual minuman beralkohol ini harus ditindak tegas karena berulang-ulang menjual barang haram tersebut," katanya.


Sebanyak 8.835 minuman beralkohol yang dimusnahkan Pemprov Papua untuk penegakan Perda Nomor 15 Tahun 2015 di halaman kantor Gubernur Papua, di Jayapura, Rabu (7/3). (Foto: Antara Papua/Hendrina Dian Kandipi)

Menurut Lukas, pihaknya sudah banyak kali menegaskan mengenai larangan penjualan minuman beralkohol ini namun tetap saja dijual oleh toko-toko tersebut.

"Kami berharap para penjual minuman beralkohol ini dapat segera meninggalkan kebiasaan menjual barang tersebut sejak Rabu (7/6) dan tidak diulangi lagi," ujarnya.

Dia menjelaskan perda mengenai pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol ini bukan baru dibuat, namun masih saja dilakukan.

"Penegasan perda ini bertujuan untuk menyelamatkan orang Papua yang meninggal karena minuman beralkohol, di mana jumlahnya tidak sedikit, sehingga harus ditindaklanjuti oleh semua pihak," katanya lagi. (*)



Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024