Jayapura (Antara Papua) - Dinas Kesehatan Provinsi Papua mengumumkan sembilan kabupaten di daerah ini yang mendapatkan rapor merah dalam hal capaian pelayanan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Aloysius Giyai, di Jayapura, Jumat, menyebutkan sembilan kabupaten yang mendapat rapor merah itu, yakni Kabupaten Yahukimo, Nduga, Puncak Jaya, Puncak, Intan Jaya, Deiyai, Dogiyai, Mamberamo Raya, dan Kabupaten Pegunungan Bintang.

"Sembilan kabupaten itu masih merah nilai rapornya. Nilai rapor merah berarti bukan mereka tidak kerja. Mereka kerja hanya pelayanan kesehatan yang dilakukan di bawah standar, sehingga cakupan pelayanan yang diperlukan belum terpenuhi," jelas Aloysius.

Pengumuman nilai rapor itu sudah disampaikan dalam rapat kerja kesehatan daerah (rakerkesda) yang digelar pada 1-6 Juni 2017 di salah satu hotel ternama di Kota Jayapura.

"Cakupan pelayanan belum terpenuhi itu kami beri nilai merah, kalau sudah mendekati standar nasional itulah yang disebut kuning, kalau sudah mencukupi standar nasional," ujarnya.

Bagi kabupaten yang memiliki nilai rapor hijau, kata dia lagi, belum tentu semuannya bagus namun kalau diakumulasikan atau dicampur akan lebih banyak hijau.

"Selanjutnya, kabupaten yang nilai rapor merah itu tidak semua merah, mungkin ada satu dua yang kuning. Bagi yang nilai rapor kuning itu mungkin ada yang merah, ada hijau, jadi kalau disatukan jadinya kuning lebih dominan," katanya pula.

Sebanyak sembilan kabupaten yang nilai rapor masih merah itu, demikian Aloysius, disebabkan oleh berbabagai faktor. Pertama adalah kekompokan tim Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan, eselon III, eselon IV, dan Kepala-kepala Puskesmas masih kurang.

Faktor kedua, yakni menggerakkan partisipasi masyarakat dan semua sektor juga tidak diterapkan masing-masing kabupaten.

"Ketiga, saya melihat memang karena akses yang sulit sekali karena medan, tetapi dengan dibuka jalan dan infrastruktur, mudah-mudahan ke depan baik," ujarnya lagi.

Selanjutnya, faktor terakhir keterbatasan tenaga kesehatan yang melayani di daerah-daerah dimaksud masih sangat terbatas.

Rapor merah berarti pengalokasian dana otonomi khusus (otsus) tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2014, yaitu sebesar 15 persen, sehingga kinerja pelayanan kesehatannya tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Rapor kuning berarti pelayanan kesehatan belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sementara rapor hijau berarti kabupaten tersebut sudah memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Kabupaten yang menerima rapor kuning, katanya, karena alasan terkendala beberapa permasalahan. Sedangkan rapor merah berarti derajat kesehatan masyarakat di wilayah tersebut belum ada peningkatan.

Pada 2016, Dinas Kesehatan Provinsi Papua memberikan nilai rapor merah kepada beberapa Dinas Kesehatan di Pegunungan Papua, di antaranya Dinas Kesehatan Paniai, Dinkes Tolikara, Dinkes Waropen, Dinkes Puncak Jaya, Dinkes Puncak, Dinkes Mamberamo Tengah, Dinkes Mamberamo Raya, dan Dinkes Pegunungan Bintang. (*)

Pewarta : Pewarta: Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024