Timika (Antara Papua) - Pemilik salah satu toko kosmetik di Jalan Bougenvile Kompleks Pasar Lama Timika, Papua berinisial Y kini terancam pidana penjara selama 15 tahun karena menggunakan zat mercury untuk meracik kosmetik yang akan dijual kepada para konsumen.

Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Laurentius Kordiali di Timika, Rabu, mengatakan sampel kosmetik yang diracik Y telah dikirim ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Papua di Jayapura untuk diteliti.

Hasil penelitian BPOM Jayapura pada 2 Juni 2017 menyimpulkan bahwa bahan-bahan kosmetik yang diracik Y mengandung zat mercury yang sangat membahayakan bagi kesehatan manusia.

"Ada tiga krim wajah dan dua krim body yang kami kirim untuk diperiksa di BPOM Jayapura, semuanya mengandung mercury. Tersangka kita kenakan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kordiali.

Tersangka Y ditangkap di toko kosmetik miliknya di Kompleks Pasar Lama, Kelurahan Koperapoka Timika pada Jumat (12/5).

Dari toko Y, polisi menyita 541 pot kosmetik dengan 20 merek.

Kordiali mengatakan semua barang kosmetik yang dijual Y tidak memiliki izin edar.

Adapun mercury yang terdapat dalam bahan kosmetik yang diracik dan kemudian dijual Y merupakan zat karsinongenik yang dapat menyebabkan kanker dan zat teratogenik yang menyebabkan cacat janin dalam masa kehamilan.

Efek lain yang ditimbulkan mercury yaitu menyebabkan alergi dan iritasi pada kulit. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024