Jayapura (Antara Papua) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Papua bergerak cepat melakukan pembayaran santunan kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia pada 14 Juni 2017.

"Kami terus melakukan peningkatan pelayanan untuk dapat menjawab tuntutan dan ekspektasi masyarakat, yakni penyerahan santunan dalam waktu beberapa jam setelah korban meninggal dunia," ujar Kepala Jasa Raharja Papua Suratno, di Jayapura, Kamis.

Ia menjelaskan penyerahan santunan kepada ahli waris dari korban meninggal dunia Bryan Adam Tarigan adalah pembayaran perdana setelah nilai santunan dinaikan 100 persen sejak 1 Juni 2017.

"Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.010/2017, ini adalah pembayaran pertama khususnya untuk ahli waris korban yang berdomisili di Kota Jayapura," kata dia.

Pada kejadian tersebut, Jasa Raharja tidak hanya membayarkan santunan Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, tetapi juga menanggung biaya perawatan di Rumah Sakit Dian Harapan sebesar Rp20 juta, karena korban sebelumnya sempat dirawat selama enam hari.

Sementara Ketua Perpulungen Karo Sada Arih Provinsi Papua Daud Sukanalu Sitepu menyampaikan apresiasinya kepada Jasa Raharja yang dengan cepat memberikan santunan kepada keluarga korban.

"Semoga ini menjadi perhatian kita bahwa pemerintah selalu memperhatikan masyarakatnya," kata dia.

Sebagai informasi, dengan ketentuan tersebut maka santunan yang ditanggung Jasa Raharja adalah Rp50 juta untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap.

Kemudian untuk korban luka-luka (biaya pengobatan di rumah sakit) maksimal Rp20 juta dan biaya penguburan Rp4 juta.

Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan santunan untuk pertolongan pertama Rp1 juta dan biaya ambulans Rp500 ribu. (*)

Pewarta : Pewarta: Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024