Jayapura (Antara Papua) - Satuan tugas (Satgas) Yonif 405/Surya Kusuma menggelar penyuluhan hukum di daerah perbatasan RI-PNG, tepatnya di Kampung Mawan, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, Senin.

Dalam Penyuluhan hukum itu Perwira Hukum (Pakum) Satgas Pamtas Yonif 405/SK Kapten Chk Sapwan Huri mengawali pemaparannya dengan pengertian penyuluhan hukum tersebut.

"Penyuluhan hukum merupakan bagian dari pembangunan hukum nasional yang mana kegiatan penyuluhan hukum tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia khususnya Warga Negara Indonesia yang ingin dibangun agar kualitasnya bertambah baik dan agar dapat berperilaku, bersikap dan bertindak sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UUD 1945," katanya.

Sementara materi tentang pelanggaran hukum yang disampaikan, kata Sapwan, berkaitan dengan persoalan hukum yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Boven Digoel, serta menjelaskan tentang proses penyelesaianya, sehingga masyarakat dapat menghindari apabila terjadi pelanggaran hukum.

"Selain itu tujuan utama dari kegiatan penyuluhan hukum ini pada intinya agar masyarakat tahu hukum, paham hukum, sadar hukum untuk kemudian patuh pada hukum tanpa ada paksaan, akan tetapi menjadikan hukum sebagai suatu kebutuhan," katanya.

"Pemahaman seseorang tentang hukum sangat tergantung pada apa yang diketahui dari pengalaman yang dialaminya tentang hukum," sambung Sapwan.

Sementara itu, Kepala Kampung Mawan Simon mengapresiasi penyuluhan hukum yang diberikan oleh Satgas Pamtas Yonif 405/SK kepada masyarakat.

"Banyak-banyak terima kasih kepada Satgas Yonif 405/SK yang telah memberikan penyuluhan hukum bagi masyarakat Mawan, sebagian besar masyarakat melakukan pelanggaran hukum karena ketidaktahuannya tentang hukum," katanya.

"Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan masyarakat bertambah pengetahuanya tentang hukum yang berlaku serta tidak melanggar hukum yang ada," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024