Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian Sektor (Polsek) Arso berhasil menangkap OG (29), pelaku pembawa ganja di depan Kantor Pos Arso, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Papua.

Kepala bidang (Kabid) hubungan masyarakat (Humas) Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, mengatakan penangkapan itu berhasil dilakukan setelah jajaran Polsek Arso menerima laporan intelijen.

"Jadi, penangkapan itu dilakukan pada Selasa (4/7) sore sekitar pukul 16.00 WIT di depan kantor Pos Arso. Selain pelaku OG, sepeda motor jenis Honda Revo dengan nomor polisi DS 3596 DG bersama barang bukti ganja sebanyak tujuh bungkus dengan berat 400 gram berhasil diamankan," katanya.

Menurut dia, sebenarnya ada seorang rekan pelaku yang berhasil melarikan diri namun, jajaran Polsek Arso telah mengantongi identitas diri dengan alamat lengkap tempat tinggal.

"Untuk sementara pelaku OG sudah ditahanan Polsek Arso dan akan segera diproses sesuai aturan hukum yang ada. Proses penangkapan juga berlangsung aman dan lancar" katanya.

Terkait kronologis penangkapan, Kamal mengemukakan bahwa awalnya pelaku OG pada Senin (3/7) dari Sentani, Kabupaten Jayapura menarik uang tunai dari Bank Papua senilai Rp6,3 juta kemudian menuju Abepura, Kota Jayapura dan singgah di salah satu toko untuk membeli sejumlah minuman keras berbagai merek.

Kemudian, OG melanjutkan perjalanannya ke Kampung Wembi, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom dengan menemui terduga pelaku berinisial MP guna membeli narkotika jenis ganja.

"Sebelum membeli ganja, baik OG dan MP konsumsi minuman keras yang dibeli tadi dirumahnya MP, lalu menuju ke Kampung Para-para Kriku, Distrik Arso Timur menemuni pria bernama Marsel. Disitu, OG memberikan kepada Marsel uang sebanyak Rp2 juta dan satu botol minuman keras jenis Jenever, kemudian bersama-sama konsumsi minuman keras hingga tertidur," katanya.

"Uang Rp2 juta tadi itu ditukar dengan tujuh bungkus ganja seberat 400 gram, lalu lanjut konsumsi minuman keras lagi hingga tertidur di tempat transaksi. Keesokan harinya, atau Selasa (4/7) OG bersama MP hendak kembali ke Abepura, namun keburu ditangkap di depan kantor Pos Arso. MP berhasil melarikan diri, sementara OG ditangkap," sambungnya.

Kamal menambahkan pelaku OG ternyata warga BTN di Timika, yang mengaku dari Lembakuri Kontraktor PT Freeport, Kabupaten Mimika.(*/Adv)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024