Timika (Antara Papua) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mimika, Provinsi Papua menambah jam pelayanan hingga pukul 18.00 WIT.

Penambahan jam pelayanan di Kantor Disdukcapil Mimika tersebut menurut Kepala Dusdukcapil Mimika, John Wicklif Tegai di Timika, Jumat, lantaran meningkatnya jumlah masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan pascacuti bersama dalam rangka Idul Fitri.

"Sejak hari pertama (3/7) masyarakat sudah ramai datang mengurus berbagai macam dokumen kependudukannya. Sehingga kami mengambil langkah untuk menambah jam pelayanan," kata John.

John menilai membludaknya warga yang mengurus dokumen kependudukan saat ini merupakan dampak dari penutupan jaringan oleh Dirjen Dukcapil kurang lebih satu tahun. Hal tersebut tidak memungkinkan Dusdukcapil Mimika untuk menerbitkan dokumen-dokumen kependudukan secara resmi.

"Biasanya pelayanan tidak sepadat yang sekarang, tapi karena sempat stagnan selama setahun makanya membeludak," ujarnya.

Meski demikian pihaknya tetap berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat segera memiliki sejumlah dokumen kependudukan yang tidak dapat diperoleh selama kurang lebih satu tahun.

Sementara itu, terkait penambahan jam kerja pegawainya, John mengatakan bahwa hal tersebut akan dipertimbangkan khususnya pemberian honorarium tambahan atas pelayanan ekstra pegawainya.

"Kasihan juga semua petugas, karena pegawai dinas lain bisa pulang cepat, tetapi mereka malah harus bertahan sampai jam enam. Nanti kita akan bicarakan khusus untuk beban kerja mereka," kata John.(*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor :
Copyright © ANTARA 2024