Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua bersama Balai Bahasa setempat dan seluruh kalangan masyarakat mendeklarasikan gerakan pengutamaan bahasa negara pada ruang publik di Taman Imbi Jayapura, Rabu.

Deklarasi pengutamaan bahasa negara pada ruang publik tersebut ditandai dengan pembacaan pernyataan sikap oleh Ketua Dewan Adat Port Numbay George Awi yang diikuti oleh 500 peserta kegiatan ini sebagian besar terdiri dari pelajar.

Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Pemerintahan dan Politik Simeon Itlay, di Jayapura, Rabu, mengatakan pihaknya merasa deklarasi tersebut tepat mengingat akhir-akhir ini penggunaan Bahasa Indonesia tidak lagi utama.

"Bahasa kebangsaan seakan-akan sudah terpinggirkan, padahal sejak diikrarkan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, kewajiban untuk mengunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara sudah dimuat juga dalam UUD 1945 serta UU Nomor 24/2009," katanya.

Menurut Simeon, jika sekarang tidak bergerak dan mulai mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia, lambat laun bahasa negara akan hilang dibalik bayang-bayang bahasa asing.

"Semoga deklarasi di Papua akan menampakkan kembali wajah ke-Indonesiaan melalui bahasa negara, tidak hanya di Bumi Cenderawasih, tetapi juga di seluruh pelosok negeri," ujarnya.

Senada dengan Simeon Itlay, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan Dadang Sunendar, mengatakan Papua menjadi salah satu provinsi yang sedang terus berupaya menjaga komitmen mengutamakan penggunaan bahasa negara di ruang publik.

"Sebagai contoh, penamaan Taman Imbi yang merupakan salah satu ikon Kota Jayapura menunjukkan sebuah sikap positif terhadap pengutamaan bahasa negara dan diharapkan dapat mengantisipasi penggunaan bahasa di berbagai ruang publik di seluruh Provinsi Papua," katanya.

Sekadar diketahui, selain di Papua, pelaksanaan gerakan pengutamaan bahasa negara pada ruang publik juga berlangsung di tiga provinsi lain yakni DKI Jakarta, Bali dan Kepulauan Riau dengan waktu yang berbeda-beda. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024