Jayapura (Antara Papua) - PT Jasa Raharja Cabang Papua pada semester I-2017 telah menyalurkan santunan sebesar Rp7,55 miliar lebih untuk korban kecelakaan lalu lintas yang luka-luka, cacat tetap, meninggal dunia, hingga biaya penguburan.

"Jumlah santunan ini menurun 12 persen atau Rp970 juta dari pembayaran periode yang sama tahun 2016," ujar Kepala Jasa Raharja Cabang Papua Suratno, di Jayapura.

Ia berpendapat penurunan pembayaran santunan tersebut menunjukan program pencegahan dan sinergi dengan mitra terkait dapat menekan kecelakaan lalu lintas.

"Dari data tersebut, jumlah terbesar kecelakaan diserap oleh korban pengendara roda dua yaitu sebesar 54,02 persen," kata dia.

Khusus pada masa libur lebaran 2017 (arus mudik), ia menyebut pembayaran santunan mencapai Rp625 juta dari 16 korban meninggal dunia.

"Jumlah korban yang mengalami kecelakaan selama masa liburan tersebut juga mengalami penurunan sebesar 27 persen dibanding periode yang saa tahun lalu," ujarnya lagi.

Suratno mengklaim selama 2017, rata-rata kecepatan pelayanan santunan untuk korban meninggal dunia di tempat dari waktu kejadian sampai pembayaran adalah 3,16 hari.

"Ini lebih cepat dari target yang ditetapkan perusahaan, yakni tujuh hari. Kami berkomitmen untuk meningkatkan menjadi dua hari," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024