Biak (Antara Papua)- Kejaksaan Negeri Numfor, Papua, memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 21,37 gram dan ganja 2,5 gram barang bukti kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang telah berkuatan hukum tetap bersamaan dengan Perayaan Hari Bhakti Adiyaksa ke-57, Sabtu

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dilakukan Sekda Biak Markus Mansnembra, Asisten III Sekda Supiori Hasan Nunsy serta Kepala Kejaksaan Negeri Numfor Sigid J Pribadi serta forum komunikasi pimpinan daerah dan tokoh agama serta tokoh masyarakat setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Numfor Sigid Pribadi mengatakan pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis sabu merupakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Biak dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Barang bukti narkoba ini harus dimusnahkan untuk mencegah peredaran di Biak," tegas Sigid Pribadi.

Ia mengatakan pencegahan penyalagunaan narkoba harus menjadi kepedulian semua elemen masyarakat karena dapat merusak masa depan generasi muda Indonesia khususnya anak-anak Papua.

"Mari kita perangi bersama peredaran dan penyalagunaan narkoba untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat mengkonsumsi narkoba," imbuh Sigid Pribadi.

Sebelum pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu itu, dilakukan Upacara Hari Bhakti Adiyaksa ke-57 dan bertindak sebagai inspektur upacara Kepala Kejaksaan Negeri Numfor Sigid J Pribadi SH,MH.(*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024