Timika (Antara Papua) - Pihak Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP) ikut membahas status 70 orang tenaga medis yang ditugaskan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, yang digelar di Timika, Kamis.

Direktur Eksekutif UP2KP Aloysius Giyai ikut hadir dalam pertemuan tatap muka dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Philipus Kehek beserta para kepala bidang, dan para bidan, perawat dan dokter pegawai tidak tetap (PTT) yang ditugaskan Kemenkes.

Pertemuan itu dilakukan karena sebelumnya para tenaga medis yang ditugaskan Kemenkes itu sempat mengadu di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika.

Mereka meminta kejelasan status setelah masa tugas yang diberikan Kemenkes berakhir.

Dalam pertemuan itu, Aloysius meminta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dan para kepala bidang terkait menjelaskan pengaduan tersebut.

"Pengaduan yang kami terima, per 1 Maret 2017 SK dokter PTT dan bidan PTT Kemenkes sudah dinyatakan selesai dan telah diberikan surat ucapan terima kasih atas pengabdiannya," ujarnya.

Namun, katanya, ada permintaan dari Kemenkes dan Dinas Kesehatan Mimika agar para tenaga medis itu tetap bekerja.

Dalam perjalanannya, kata Philipus, dokter PTT meminta kepada Dinas Kesehatan Mimika untuk memberikan surat pernyataan yang menyatakan sebagai pegawai sah di Dinas Kesehatan Mimika dan ditempatkan di sejumlah puskesmas.

Tenaga kesehatan PTT yang berjumlah 70 orang itu terdiri dari empat orang dokter umum, satu dokter gigi dan 65 bidan.

Surat pernyatan itu juga menerankan bahwa para tenaga medis itu akan bekerja sampai diterbitkan SK CPNS.

Selain itu, surat pernyataan tersebut juga menjadi landasan hukum bagi para tenaga medis tersebut untuk tetap bekerja meskipun masa tugas dari Kemenkes telah berakhir.

Menurut Philipus Kehek pihaknya tengah memproses legalitas para dokter PTT itu di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Papua.

"Kami juga sementara berupaya untuk mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan legalitas mereka, surat keputusan yang nantinya dikeluarkan juga harus disesuaikan dengan aturan yang ada," ujarnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024