Timika (Antara Papua) - Belasan anggota DPRD Mimika akhirnya sepakat untuk membuka blokade jalan yang dilakukan dengan kendaraan roda empat dan ban yang dibakar di ruas jalan Cenderawasih depan kantor DPRD Mimika sekitar pukul 16.00 WIT.

"Kami sepakat untuk mengakhiri aksi blokade jalan dan bubar sambil menunggu jawaban dari Bupati Mimika dan Gubernur Papua, Lukas Enembe," kata salah satu anggota DPRD terpilih, Saleh Alhamid.

Ia juga mengakui bahwa pembukaan blokade jalan juga merupakan permintaan pihak kepolisian mengingat aksi tersebut tidak mengantongi izin dari aparat kepolisian setempat.

Kendati demikian, para anggota DPRD Mimika sepakat akan menggelar aksi yang lebih besar lagi dan berjanji akan menduduki dan melumpuhkan aktivitas di kantor Bupat Mimika dengan massa yang lebih besar lagi.


Seorang anggota DPRD Mimika membuka spanduk-spanduk di kendaraan roda empat yang digunakan untuk memblokade jalan, Timika, Sabtu (12/8).

"Kami akan lakukan aksi lagi para Selasa atau Rabu pekan depan kalau tidak ada jawaban atas persoalan ini dari Gubernur," ujar Saleh.

Anggota DPRP Papua Wilhelmus Pigai yang hadir pada kesempatan itu kepada para anggota DPRD Mimika terpilih mengatakan akan mendisikusikan bersama pimpinan DPRP Papua agar memanggil Gubernur untuk membahas persoalan tersebut.

"Masalah ini juga menjadi perhatian saya karena bagaimana pun saya wakil dari Mimika di DPRP Papua," ujar Wilhelmus.

Menurut Wilhelmus, Gubernur Papua seharusnya segera mengaktifkan keanggotaan DPRD Mimika mengingat hal tersebut akan berpengaruh pada pilkada 2018.

Kepala Bagian Operasional Polres Mimika, Kompol I Nyoman Punia mengapresiasi kerja sama anggota DPRD untuk membuka blokade jalan yang menjadi fasilitas umum tersebut sehingga masyarakat dapat menggunakan fasilitas jalan tersebut.



Satu unit mobil water canon dikerahkan untuk membersihkan ban bekas yang dibakar sebagai blokade jalan pada dua titik. Massa akhirnya membubarkan diri dan kendaraan sudah melalui jalan Cenderawasih yang diblokade selama kurang lebih tujuh jam. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024