Timika (Antara Papua) - Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng menyerahkan surat keputusan remisi umum 36 narapidana binaan Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Timika.

SK Remisi diserahkan Bupati Mimika kepada salah satu perwakilan warga binaan yang juga menerima remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-72 tepat 17 Agustus 2017, Kamis.

Dari ke-36 narapidana yang menerima remisi hanya satu yang mendapat pengurangan masa tahanan sebanyak lima bulan, atas nama Barnabas Fatubun. Sedangkan yang lainnya rata-rata mendapat pengurangan masa tahanan paling banyak selama satu hingga empat bulan.

Salah satu diantaranya adalah seorang warga negara asing asal Cina atas nama Zhou Xiong Jie yang mendapat remisi sebanyak empat bulan. Ia bahkan beberapa kali telah menerima remisi yang sama.

Kepala Lapas Timika, Usman mengatakan dalam rangka HUT RI ke-72 tahun ini, pihaknya mengusulkan remisi melalui Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua bagi total 68 warga binaan namun yang baru disetujui sebanyak 63 orang.

Sementara itu, lima yang lain merupakan warga binaan dengan kasus pidana khusus yang menurut Usman perlu diusupkan lagi ke pusat oleh Kanwil Kemenkumham Papua.

"Untuk remisi khusus baru pertama kali tahun ini kami usulkan sehingga dari Kanwil Provinsi harus mengusulkan lagi ke pusat," ujarnya.

Sesuai data Kalapas Timika, jumlah penghuni lapas Timika berjumlah 188 orang yang terdiri dari 126 narapidana dan yang lainnya adalah tahanan Kejaksaan Negeri Timika. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024