Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi Papua mendorong penyelesaian perizinan investasi khususnya pertambangan rakyat yang masuk ke wilayahnya dapat dilakukan sesuai dengan perundang-undangan.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Elia Loupatty di Jayapura, mengatakan dengan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan maka semua pihak tidak akan dirugikan.

"Khususnya untuk pertambangan rakyat di Provinsi Papua, hingga kini masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan karena sebelumnya terdapat kewenangan-kewenangan sesuai perundangan belum final," katanya.

Elia menjelaskan menyangkut perizinan, sepanjang memenuhi syarat maka tidak ada masalah karena mengurus perizinan sudah dapat dilakukan secara elektronik.

"Jika sebelumnya masalah perizinan khususnya pertambangan rakyat dapat diselesaikan oleh pemerintah kabupaten/kota, kini berdasarkan peraturan baru hanya dapat dilakukan oleh provinsi dan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM," ujarnya.

Dia menuturkan sebagai penerima izin tersebut, pihaknya juga berharap dapat menata dengan baik sehingga terjadi perkembangan dan peningkatan perekonomian daerah dalam tahun-tahun mendatang.

"Biasanya pertambangan rakyat dikelola oleh pemilik ulayat sehingga dalam menerbitkan izinnya tidak mudah karena harus berkoordinasi dan mensosialisasikan dengan baik perundangan tersebut kepada masyarakat," katanya.

Dia menambahkan hingga kini Provinsi Papua telah menerbitkan 57 izin usaha pertambangan rakyat, di mana rata-rata tersebar di wilayah adat Meepago dan Saireri serta beberapa wilayah lainnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024