Jayapura (Antara Papua) - Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Kelompok Kerja 5, menyiapkan bukti-bukti lelang proyek ruas jalan Taja-SP V di Kabupaten Jayapura senilai Rp29 miliar.

"Jadi, sebenarnya kami tetap berdasarkan bukti-bukti yang sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa, baik secara administrasi dan teknis," kata Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Provinsi Papua, Anthon Koibur, mewakili LPSE Setda Papua sebagai tergugat, usai sidang kedua perkara itu di PTUN di Jayapura, Jumat.

LPSE Setda Papua digugat oleh PT Biri Indah Mandiri (BIM) di PTUN Jayapura karena memenangkan PT Adikarya Tanrisau dalam proyek jalan Taja-SP V di Kabupaten Jayapura senilai Rp29 miliar. Keputusan itu dinilai bertentangan dengan Permen PU-PR No 31/PRT/M/2015 pasal 6d ayat 5.



Menurut dia, pelelangan yang dilakukan oleh LPSE Setda Papua Pokja 5 terkait proyek jalan tersebut sudah sesuai dengan alur pengadaan barang dan jasa yang sudah disepakati dan tidak melenceng dari aturan.

"Yah, dokumen-dokumen pelelangan yang sudah disepakti dan juga sesuai dengan barang dan jasa, itu yang nanti kami buktikan, sesuai dengan teman-teman di Pokja 5 kerjakan, di luar dari pada itu tidak," katanya.

Selanjutnya, hal itu akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.

"Silakan pertimbangan hakimnya (PTUN) seperti apa terhadap bukti-bukti itu, tapi pada prinsipnya kita membuktikan. Saya kira itu mungkin yang bisa saya sampaikan, saya juga tidak bisa sampaikan di luar dari apa yang ada, prinsipnya sesuai dengan dokumen yang ada, kita buktikan," kata Anton.

Kuasa hukum dari PT BIM, Wahyu Wibowo, mengatakan bahwa kasus tersebut telah menjalani sidang kedua pada Kamis (24/5) siang dengan agenda mengecek sejumlah bukti-bukti surat dan dokumen penting terkait persoalan yang disidangkan.

"Pada sidang kemarin, majelis hakim PTUN Jayapura yang dipimpin oleh Al`an Basyier mengecek semua bukti-bukti yang kami ajukan sebanyak 50 item dan menerima sebagian, meminta beberapa dokumen dilengkapi. Sementara bukti dari tergugat juga sebagian diterima dan diminta lengkapi juga," katanya.

Disinggung soal objek sengketa yang dipermasalahkan oleh kliennya (penggugat), Wahyu mengemukakan soal klasifikasi perusahaan pemenang proyek dan peralatan pembuat beton yang akan digunakan ilegal, sementara pihak tergugat (LPSE Setda Papua) bersikukuh bahwa hal itu sudah sesuai dan benar.

"PT Adikarya Tanrisau merupakan perusahaan besar pemenang proyek, yang telah atau biasa mengerjakan proyek di atas Rp50 miliar. Sementara, limit anggaran dalam pengerjaan proyek jalan Taja-SP V hanya Rp29 miliar lebih, artinya itu proyek klasifikasi M bukan B1," katanya.

Ia mengatakan peralatan yang diajukan dalam dokumen lelang tidak lagi dalam penguasaan PT Adikarya Tanrisau.

"Lalu, peralatan pembuat beton atau Batching Plant yang diajukan dalam administrasi dalam dokumen lelang oleh PT Adikarya Tanrisau tidak lagi dalam penguasaannya, karena sedang disewakan ke PT Sinar Toroa Indah, jadi menurut kami ini juga yang menjadi titik persoalannya," katanya.

Wahyu menambahkan dalam sidang berikut pada Senin (28/8), majelis hakim PTUN Jayapura masih akan memeriksa bukti-bukti surat dan dokumen lelang yang dimaksud, kemudian akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi-saksi. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024