Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA meraih predikat Badan Publik Informatif kategori Badan Usaha Milik Negara dengan skor 95,12, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dilakukan Komisi Informasi Pusat.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko LKBN ANTARA Nina Kurnia Dewi mengapresiasi penilaian diberikan KIP serta kerja keras seluruh insan Antara mengawal keterbukaan informasi bagi publik.
"Alhamdulillah, hari ini LKBN ANTARA kembali dapat penghargaan kedua kali badan publik. Kami ucapkan terima kasih hasil monev KI Pusat beri penilaian secara fair ke ANTARA," kata Nina, Senin.
Nina mengakui penghargaan pengakuan atas kepatuhan LKBN ANTARA dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan bawa ANTARA sejajar kementerian, lembaga negara, BUMN, parpol dan PTN ternama dalam keterbukaan informasi publik.
ANTARA, lanjut Nina, siapkan berbagai kanal keterbukaan informasi, antara lain informasi dan laporan diperbaharui secara berkala bisa diakses secara daring.
"Penghargaan menandakan ANTARA sudah sajikan informasi berkala, didukung infrastruktur, sarpras seperti adanya website dan juga laporan bisa diakses publik," ujarnya.
Nina mengakui ANTARA, sebagai BUMN, berkomitmen sajikan informasi transparan wujud tata kelola perusahaan yang baik.
Nina berterima kasih ke seluruh pembaca Antaranews.com dan Kabarin.com serta portal daerah terus kembangkan informasi ANTARA.
"Penghargaan ini hadiah HUT ke-88 Perum LKBN ANTARA semakin kukuh lembaga publik informatif. Salam Antara!" katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LKBN ANTARA raih predikat Badan Publik Informatif dari KI Pusat

