Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura menangkap LS (16), pelajar SMP Negeri 3 Biak Numfor yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja di pelabuhan Jayapura, pada Rabu (30/8).

"LS ditangkap saat polisi melakukan razia sesaat sebelum KM Sinabung bertolak dari Jayapura," kata Kapolsek KPL Jayapura Iptu Wilston Latuasan kepada Antara, di Jayapura, Kamis.

Ia mengatakan dari tangan pelajar SMP itu diamankan 55 bungkus ganja kering dengan berbagai ukuran yang disimpan dalam plastik berbeda.

Pelajar SMP itu mengakui narkoba jenis ganja itu dibeli seharga Rp5 juta dari Gibson di sekitar lapangan Trikora, Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Rencananya ganja tersebut akan dijual di wilayah kabupaten Biak Numfor.

Iptu Latuasan menambahkan, selain menahan pelajar SMP Biak itu, pihaknya juga menahan calon penumpang KM Sinabung tujuan Sorong yakni CW (27) yang membawa 11 bungkus ganja.

"Keduanya beserta barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota untuk diproses lebih lanjut," kata Iptu Latuasan. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024