Timika (Antara Papua) - Aparat Kepolisian Resor Mimika, Provinsi Papua, membekuk AS, pelaku jambret terhadap seorang perempuan bernama Nurliah di Jalan Budi Utomo, Timika, Minggu (3/9).

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan di Timika, Selasa mengatakan AS dibekuk di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan A Yani, Koperapoka, Timika, Senin (4/9).

"Pelaku sudah kami tahan di sel Polsek Mimika Baru," kata Dionisius.

Aksi jambret itu terjadi saat Nurliah usai berbelanja di salah satu toko di perempatan Jalan Budi Utomo-Jalan Sam Ratulangi Timika, Minggu (3/9) siang.

Pada saat bersamaan, AS baru selesai mengisi premium eceran pada salah satu warung dekat lokasi itu.

Ia kemudian melihat Nurliah meletakkan tas berisi uang pada keranjang depan sepeda motornya.

Selanjutnya AS mengikuti sepeda motor yang dikemudikan Nurliah ke arah Timika Indah.

Begitu melintas di Jalan Budi Utomo, tepatnya depan BNI Cabang Timika, AS seketika merampas tas korban dari keranjang sepeda motor lalu memacu sepeda motornya ke arah Jalan Kartini.

Korban yang kaget atas peristiwa itu sontak berteriak "jambret" dan terus mengejar pelaku.

Belum sampai di Jalan Kartini, pelaku kemudian memutar sepeda motornya kembali ke Jalan Budi Utomo hendak menuju Jalan Hasanuddin.

Saat itulah, sepeda motor pelaku menabrak sepeda motor korban hingga korban terjatuh dari sepeda motornya.

"Menurut pengakuan korban, ia sempat ditendang oleh pelaku saat terjatuh dari sepeda motornya. Sampai sekarang korban masih dirawat di RSUD Mimika karena mengalami gegar otak ringan," kata Dionisius.

Adapun AS setelah kabur meninggalkan korban, kemudian mengambil uang tunai Rp1,020.000 dari dalam tas korban lalu membuang tas korban di jalan Kompleks Manado, Gorong-gorong Timika.

Aparat kepolisian yang menerima laporan atas kejadian itu selanjutnya bergerak cepat lalu membekuk AS di rumah kontrakannya di Jalan A Yani, Koperapoka, Timika. Adapun sepeda motor pelaku dan korban serta tas korban telah disita untuk menjadi barang bukti dalam proses hukum selanjutnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024