Timika (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mendesak DPRD setempat agar segera membahas dan menetapkan sebanyak enam rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan oleh jajaran eksekutif.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Ausilius You di Timika, Rabu, mengatakan naskah enam raperda tersebut telah disiapkan bahkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng juga telah menandatangani surat pengantar kepada DPRD Mimika agar segera dibahas dalam waktu dekat.

"Kita sudah lakukan koordinasi dengan DPRD termasuk dengan tim asistensi dari Dirjen Otda Kemendagri agar secapatnya raperda-raperda yang telah disiapkan itu segera dibahas dan ditetapkan," ujarnya.

Sebanyak enam raperda yang didorong pembahasannya itu yakni Raperda tentang RPJMD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Perusahan Umum Daerah, HUT Mimika, penyetoran modal, dan rancangan inisiatif DPRD.

Menurut Ausilius, pembahasan dan penetapan enam raperda tersebut seyogyanya dilaksanakan pada September ini mengingat sejumlah raperda sudah harus dijalankan, salah satunya tentang HUT Mimika yang perayaannya pada Oktober mendatang.

"Pembahasan raperda HUT Mimika itu menjadi salah satu agenda yang harus dibahas bulan ini. Kalau ini semua sudah ditetapkan, maka Oktober kita harus segera rayakan bersama," katanya.

Sebelumnya, sejak masa kepemimpinan Bupati Clemen Tinal, perayaan HUT Mimika dirayakan pada 18 Maret setiap tahunnya, dan hal itu berlangsung setiap tahun hingga perayaan terakhir di 2015.

Namun, sejumlah pihak mempersoalkan hari HUT Mimika itu, sehingga Bupati Mimika mengadakan pertemuan dengan para pelaku sejarah berdirinya kabupaten Mimika guna meluruskan sejarah.

Dari hasil pertemuan tersebut ditetapkanlah HUT Mimika jatuh pada 20 Oktober.

Untuk mendukung itu perlu adanya pembatalan Perda HUT Mimika sebelumnya dan kemudian menetapkan Perda HUT Mimika yang baru.

Sayangnya agenda tersebut tidak dapat direalisasikan lantaran adanya ketegangan antara Bupati Mimika dan DPRD Mimika.

Hasilnya pada 2016 tidak ada perayaan HUT Mimika di Timika. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024