Jayapura (Antara Papua)- Gerakan Mahasiswa Papua Indonesia (Gemapi) mendesak Gubernur Papua Lukas Enembe agar segera memberhentikan Direktur RSUD Jayapura drg Josef Rinta Rachdyat, karena telah ada putusan berkekuatan hukum tetap atas kasus yang dialami sang direktur.
"Bersama ini kami minta kepada Gubernur Papua untuk segera menggantikan Direktur RSUD Jayapura drg Josef Rinta Rachdyat sebab yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan telah ditetapkan dengan putusan berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Gemapi Habelino Sawaki, dari Jayapura.
Ia menyebut dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23.K/PID.SUS/2016, drg Josef Rinta Rachdyat terbukti bersalah dalam perdagangan kulit buaya yang merugikan negara sebesar Rp12 miliar.
Oleh karena itu, Gubernur Papua harus memberhentikan Josef Rinta dari jabatannya sebagai Direktur RSUD Jayapura karena terbukti terlibat permasalahan hukum.
"Kami berharap Gubernur Papua Lukas Ebembe tetap memperhatikan asas-asas pemerintahan yang baik sehingga tidak membiarkan drg Josef tetap memimpin RSUD Jayapura," ujarnya.
Habelino mengakui, beberapa waktu lalu mereka mengeluarkan pernyataan di media massa tentang indikasi korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara di RSUD Jayapura, namun dibantah oleh drg Josef Rinta.
"Namun kami menganggap bantahan beliau hanyalah retorika semata sebab kenyataannya beliau memiliki rekam jejak yang hitam," ujar Alumni Universitas Pertahanan Indonesia ini.
Dia mengatakan, bagaimana mungkin seorang yang telah merugikan negara sebesar 12 miliar dapat dipercaya memimpin sebuah institusi yang cukup penting bagi orang Papua.
Aktifis antikorupsi ini pun telah beberapa kali menyuarakan penonaktifan Rirektur RSUD Jayapura namun hal ini tidak digubris oleh Gubernur Papua.
"Kami berharap ke depannya pemimpin tidak melindungi maling hanya untuk melindungi kepentingan kekuasaan dan kelompoknya semata," ujarnya. (*)
"Bersama ini kami minta kepada Gubernur Papua untuk segera menggantikan Direktur RSUD Jayapura drg Josef Rinta Rachdyat sebab yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan telah ditetapkan dengan putusan berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Gemapi Habelino Sawaki, dari Jayapura.
Ia menyebut dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23.K/PID.SUS/2016, drg Josef Rinta Rachdyat terbukti bersalah dalam perdagangan kulit buaya yang merugikan negara sebesar Rp12 miliar.
Oleh karena itu, Gubernur Papua harus memberhentikan Josef Rinta dari jabatannya sebagai Direktur RSUD Jayapura karena terbukti terlibat permasalahan hukum.
"Kami berharap Gubernur Papua Lukas Ebembe tetap memperhatikan asas-asas pemerintahan yang baik sehingga tidak membiarkan drg Josef tetap memimpin RSUD Jayapura," ujarnya.
Habelino mengakui, beberapa waktu lalu mereka mengeluarkan pernyataan di media massa tentang indikasi korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara di RSUD Jayapura, namun dibantah oleh drg Josef Rinta.
"Namun kami menganggap bantahan beliau hanyalah retorika semata sebab kenyataannya beliau memiliki rekam jejak yang hitam," ujar Alumni Universitas Pertahanan Indonesia ini.
Dia mengatakan, bagaimana mungkin seorang yang telah merugikan negara sebesar 12 miliar dapat dipercaya memimpin sebuah institusi yang cukup penting bagi orang Papua.
Aktifis antikorupsi ini pun telah beberapa kali menyuarakan penonaktifan Rirektur RSUD Jayapura namun hal ini tidak digubris oleh Gubernur Papua.
"Kami berharap ke depannya pemimpin tidak melindungi maling hanya untuk melindungi kepentingan kekuasaan dan kelompoknya semata," ujarnya. (*)